Hari Kelahiran Pancasila oleh Sahat HMT Sinaga
Warningtime.com – Dalam tulisan Erwin Dariyanto berjudul “Cerita Bung Karno Soal Asal Mula Nama Pancasila” dalam detikNews terbitan Rabu, 01 Juni 2016 17.57 WIB, ada ditulis, “Pendawa pun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan lima pula bilangannya. Namun bukan Panca Dharma tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi,” papar Bung Karno.
Hal itu menggambarkan bagaimana Ir. Soekarno menawarkan istilah Pancasila untuk dasar negara Indonesia.
Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Dalam konsideran “Menimbang” Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016, ditulis bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia Merdeka; bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945; bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia; bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sila-sila dari Pancasila, yaitu berbunyi, Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seuruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tentu akan menjiwai semua produk hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana dikemukakan oleh almarhum Prof. Dr. B.Arief Sidharta, Guru Besar Filsafat Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung, ditulis dalam Prasetya online yang diterbitkan oleh Humas Universitas Brawijaya terbitan 10 Januari 2009, Hukum Pancasila sebagai hukum positif tumbuh dari dalam dan/atau dibuat oleh masyarakat Indonesia untuk mengatur dan mewujudkan ketertiban yang adil dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Asas yang melingkupinya meliputi: asas kerukunan, asas kepatutan, serta asas keselarasan, yang dicakup dalam sebuah istilah: sifat kekeluargaan. Semangat kekeluargaan ini menunjuk pada sikap bahwa berdasarkannya setiap warga masyarakat diakui dan dilindungi oleh masyarakat. Tujuan hukum meliputi ketertiban dan keteraturan, kedamaian dan keadilan yang dirumuskan dalam satu istilah, yaitu mengayomi manusia.
Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2010 kita jalani dalm masa Pandemi COVID-19 yang telah memasuki Indonesia sejak awal bulan Maret 2020. Pemerintah telah memutuskan tindakan penghentian penyebaran COVID-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah keputusan lain yang sejalan dengan itu.
Dalam kurun waktu 3 (tiga bulan) terakhir, masyarakat diperhadapkan dengan keharusan hidup “jaga jarak aman,” menghindari kerumunan, yang berdampak kepada peliburan orang bekerja, peliburan sarana pendidikan yang berdampak kepada timbulnya masalah kesulitan hidup. Menjdi relevan untuk merenungkan sejauh mana ke-lima Sila Pancasila telah dipedomani, dihayati serta diamalkan.
Kemang Pratama, 1 Juni 2020.
Penulis adalah Sekjen PNPS dan Notaris
Leave a Reply