Sidang Gugatan R. Kusumanto Melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo Memasuki Agenda Pemeriksaan Bukti Awal Para Pihak
Warningtime.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara No 247/PDT/ 2020, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara R. Kusumanto, JM melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan agenda memeriksa alat bukti awal para pihak dari Pengugat maupun Tergugat di depan Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang dipimpin Sapta Diharja, SH, M.Hum dan anggota majelis, serta Panitera Pengganti Siti Agustiati Jamilah, SH. Hakim sibuk mengecek satu persatu Bukti Awal Para Pihak, baik dari kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Nomor-nomor bukti yang diajukan satu persatu ditanyakan keaslian dan kelengkapannya secara bergantian oleh majelis hakim.
Sidang yang merupakan ke-9 kali ini berlangsung di Ruang Poerwoto Ganda Subrata, PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) dan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Setelah pemeriksaan alat bukti, baik majelis, penggugat dan tergugat sepakat melanjutkan hari Rabu depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kuasa hukum penggugat yang dikomandoi Petuah Sirait, SH, MH, dengan anggota lainnya I Nyoman Adiperi, SH, Ahmad Kailani, SH, MH, Msi, Laode M. Rusliadi Suhi, SH,MH, Dr. Suparno, SH, MM dan Andris Sulle Panglion, SH, MH, dari Kantor Advokat dan Konsultan hukum Petuah Sirait & Patners, menjelaskan bahwa perkara ini legalitas hukumnya berdasarkan Wasiat pendiri Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Petuah Sirait, SH, MH menyampaikan bahwa R. Kusumanto, JM adalah anggota Pembina dari Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (YUPDM), yang tertuang dalam Akta Perubahan: 13 Tanggal 17 Juli 2008, dibuat dihadapan Notaris Etty Purwaningsih. Kliennya yang juga selaku Pembina sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan Yayasan.
“Di dalam akta wasiat, disebutkan bahwa Forum Tertinggi bagi Ahli waris yang sekaligus pengurus dan YUPDM (B) dalam mengambil keputusan, adalah Rapat Keturunan. Selaku Pembina YUPDM (B), R. Kusumanto mendapat perlakuan penyiksaan dan kekerasan yang melanggar HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU No.39 tahun 1999,” jelas Petuah Sirait, SH, MH, saat ditemui usai persidangan.
Lebih jauh dijelaskan, gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang mana perbuatan melawan hukum adalah: Pertama, adanya Pelanggaran HAM atas Pembina YUPdm (B) di mana dalam UU No. 39 Tahun 1999 BAB I Ketentuan Umum Pasal 4, Prinsipal kita mengalami penyiksaan dan tindak kekerasan yang dilakukan dengan sengaja…dst, oleh karena berhak mengajukan gugatan PMH.
Kedua, adanya tata kelola yang salah terhadap universitas, dimana tidak adanya Good Corporate Univerity. Dimana terjadi penyalahgunaan jabatan, dan dana yayasan, serta tidak dijalankannya mekanisme Rapat Keturunan yang tertuang dalam Akta Wasiat No 19/19 Maret 1978, dalam mengambil keputusan terhadap yayasan, karena jelas seluruh aset YUPDM adalah aset pribadi alm Prof.Dr. Moestopo.
“Dari ke dua jenis PMH tersebut, Penggugat ingin semuanya di tata ulang, dikembalikan semua keputusan berdasarkan Rapat Keturunan. Juga perlu diaudit oleh auditor independen,” tegasnya.
Sesui dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tetang Hak-hak Sipil dan Politik, berarti bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional menghormati, menghargai, dan menjungjung tinggi prinsip unversal hak asasi manusia yang tertuang dalam tujuan PBB.
Adapun para tergugat yang disebut dalam gugatan PMH ini antara lain Hyginus Hermanto Joesoef Moestopo, MM (tergugat 1), Ignatius Kusananto, S Kom (tergugat 2), Prof. Dr. Thomas Suyanton, MM (tergugat 3), Drg. Johannes Otavianus Tumilisar (Tergugat 4), Drs. H. Sunarto (Tergugat 5), Maria Margaretha Kusnandari (Tergugat 6) , Prof. Dr. Rudy Harjanto, M,sn (Tergugat 7), M Natsir (Tergugat 8) dan Dr. Eniarti, MSc SpKj, MMR (Turut Tergugat 1). Mereka adalah pembina, pengurus dan pimpinan dari Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Dalam Petitum gugatan yang disampaikan, setidaknya ada sepuluh poin yang diajukan. Beberapa diantaranya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa seluruh keputusan Yayasan secara administratif yang daimbil oleh pihak Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, selama ini baik secara internal dan eksternal adalah perbuatan melawan hukum. Juga tuntutan kerugian baik materil maupun immaterial.
Ditambahkan Petuah Sirait, SH, MH, bahwa selain gugatan Perdata, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penculikan Kusumanto (kliennya) ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 6 Agustus 2020. “Hingga kini penculikan ini masih diproses pihak kepolisian.”
Leave a Reply