Warningtime.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara No 247/PDT/ 2020,  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara R. Kusumanto, JM melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan agenda memeriksa alat bukti awal para pihak dari Pengugat maupun Tergugat di depan Majelis Hakim.

Majelis Hakim  yang dipimpin Sapta Diharja, SH, M.Hum dan anggota majelis, serta Panitera Pengganti Siti Agustiati Jamilah, SH. Hakim  sibuk mengecek satu persatu  Bukti Awal Para Pihak,  baik dari kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Nomor-nomor bukti  yang diajukan satu persatu ditanyakan keaslian dan  kelengkapannya secara bergantian oleh majelis hakim.

Sidang yang merupakan ke-9 kali ini  berlangsung di Ruang Poerwoto Ganda Subrata, PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) dan dihadiri kuasa  hukum kedua belah pihak. Setelah pemeriksaan alat bukti, baik majelis, penggugat dan tergugat sepakat melanjutkan hari Rabu depan,  dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kuasa hukum penggugat yang dikomandoi Petuah Sirait, SH, MH, dengan anggota lainnya I Nyoman Adiperi, SH, Ahmad Kailani, SH,  MH, Msi,  Laode M. Rusliadi Suhi, SH,MH,  Dr. Suparno, SH, MM dan Andris Sulle Panglion, SH, MH, dari Kantor  Advokat dan Konsultan hukum  Petuah Sirait & Patners, menjelaskan bahwa perkara ini legalitas hukumnya  berdasarkan Wasiat pendiri Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).

Petuah Sirait, SH, MH menyampaikan bahwa R. Kusumanto, JM  adalah anggota Pembina dari Yayasan  Universitas Prof. Dr. Moestopo (YUPDM), yang tertuang dalam Akta Perubahan: 13 Tanggal 17 Juli  2008, dibuat dihadapan Notaris Etty Purwaningsih. Kliennya   yang juga selaku Pembina sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan Yayasan.

“Di dalam akta wasiat, disebutkan bahwa Forum Tertinggi bagi Ahli waris yang sekaligus pengurus dan YUPDM (B)  dalam mengambil keputusan, adalah Rapat Keturunan. Selaku Pembina YUPDM (B), R. Kusumanto mendapat perlakuan penyiksaan dan kekerasan yang melanggar HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU No.39  tahun 1999,” jelas Petuah Sirait, SH, MH, saat ditemui usai persidangan.

Lebih jauh dijelaskan, gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang mana perbuatan melawan hukum adalah: Pertama, adanya Pelanggaran HAM atas Pembina YUPdm (B) di mana dalam  UU No. 39 Tahun  1999 BAB I Ketentuan Umum Pasal 4, Prinsipal kita mengalami penyiksaan dan tindak kekerasan yang dilakukan dengan sengaja…dst, oleh karena berhak mengajukan gugatan PMH.

Kedua, adanya tata kelola yang salah terhadap universitas, dimana tidak adanya Good  Corporate Univerity. Dimana terjadi penyalahgunaan jabatan, dan dana yayasan, serta tidak dijalankannya mekanisme Rapat Keturunan yang tertuang dalam Akta Wasiat No 19/19 Maret 1978, dalam mengambil keputusan terhadap yayasan, karena jelas seluruh aset YUPDM adalah aset pribadi alm Prof.Dr. Moestopo.

“Dari ke dua jenis PMH tersebut, Penggugat ingin semuanya di tata ulang, dikembalikan semua keputusan berdasarkan Rapat Keturunan. Juga perlu diaudit oleh auditor independen,” tegasnya.

Sesui dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tetang Hak-hak Sipil dan Politik, berarti bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional menghormati, menghargai, dan menjungjung tinggi prinsip unversal hak asasi manusia yang tertuang dalam tujuan PBB.

Adapun para tergugat yang disebut dalam gugatan  PMH ini antara lain Hyginus Hermanto Joesoef Moestopo, MM (tergugat 1), Ignatius Kusananto, S Kom (tergugat 2), Prof. Dr.  Thomas Suyanton, MM (tergugat 3), Drg. Johannes Otavianus Tumilisar (Tergugat 4), Drs. H. Sunarto (Tergugat  5), Maria Margaretha Kusnandari (Tergugat 6) , Prof. Dr. Rudy Harjanto, M,sn (Tergugat 7), M Natsir (Tergugat 8) dan Dr. Eniarti, MSc SpKj, MMR (Turut Tergugat 1).  Mereka adalah pembina, pengurus dan pimpinan dari Yayasan  Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Dalam Petitum gugatan  yang disampaikan, setidaknya ada sepuluh poin yang diajukan.  Beberapa diantaranya  meminta  majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum.  Menyatakan bahwa seluruh keputusan Yayasan secara administratif yang daimbil oleh pihak Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, selama ini baik secara internal dan eksternal adalah perbuatan melawan hukum. Juga tuntutan kerugian baik materil maupun immaterial.

Ditambahkan Petuah Sirait, SH, MH,  bahwa selain gugatan Perdata, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penculikan Kusumanto (kliennya) ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 6 Agustus 2020. “Hingga kini  penculikan ini masih diproses pihak kepolisian.”

 

 

 

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/09/s11.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/09/s11-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara No 247/PDT/ 2020,  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara R. Kusumanto, JM melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan agenda memeriksa alat bukti awal para pihak dari Pengugat maupun Tergugat di depan Majelis Hakim. Majelis Hakim  yang dipimpin...Mengungkap Kebenaran