Warningtime.com Jakarta – Mendapatkan keadilan memang terkadang tidak berpihak kepada korban, terlebih jika melawan perusahaan yang besar. Apalagi ada mafia tanah. Seperti pada kasus sengketa  tanah di desa cikuda, melalui LP Nomor:LPB/432/IV/2019/JABAR, Yumianto melaporkan PT. Badra atas penyerobotan tanah miliknya. Yumianto selaku pembeli dari warga dikalahkan perkaranya oleh PT. Badra (perusahaan) yang merebut lahan dengan dugaan  surat somasi palsu.

Dugaan kepalsuan surat tersebut terbukti dengan ketiadaan Alas Hak yang dimiliki perusahaan tersebut, terlebih pihak kecamatan dan desa telah meminta penunjukan Alas Hak yang dimiliki perusahan tersebut. Namun tidak pernah ada Alas Hak asli yang bisa ditunjukannya. “Bahkan dalam register kecamatan maupun di desa tidak terdapat kepemilikan tanah perusahaan tersebut di lokasi yang dimaksud,” tutur Yumianto.

Terkait masalah hukum Yumianto harus gigit jari karena perkaranya dihentikan melalui surat Nomor:B/592/VIII/2020/Dit Rekrimum yang intinya, “untuk kepastian hukum perkaranya dihentikan demi hukum”.

Perlu diketahui bahwa perkara tersebut telah didaftarkan untuk disidangkan pada bulan Desember 2019, Namun pada bulan Agustus 2020 perkara tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Jabar.

Yang lebih  lebih mengherankan jawaban pengawas internal (Irwasda polda Jabar) menjelaskan bahwa perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, dan tersangka tidak pernah menghadiri sidang. Kemudian memberikan SP2HP (berisikan penghentian kasus), dan hal inipun serupa dengan jawaban dari Kompolnas melalui surat Nomor:B-1583D/Kompolnas/01/2020.

Dalam suratnya, Kompolnas justru mengatakan bahwa telah digelar perkara sebelum dihentikan. Karena itu, jika masih belum memperoleh keadilan, maka Yumianto bisa membawa ke sidang Pra Peradilan, begitu sarannya.

Sangat mengherankan penyidik tidak mengambil tindakan apapun ketika tersangka tidak hadir dalam persidangan. Bahkan menarik berkas dan menghentikannya.

“Adapun alasan menghentikan kasus (demi kepastian hukum) justru berseberangan dengan asas kepastian hukum itu sendiri, seorang yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan lepas dari jeratan pemidanaan dikarenakan tidak hadir dalam persidangan,” bebernya.

Apabila sistem hukum seperti ini, akan banyak tersangka lainnya yang akan lepas dari jeratan hukum dengan cara sengaja mangkir dari persidangan.

Karena Yumianto berharap  agar Polri sesuai harapan Kapolri saat ini akan menindak tanpa pandang bulu, namun anehnya praktik hukum yang nyeleneh ini masih bisa kita temukan.  Dan yang lebih memprihatinkan pengawas internal dan pengawas lainnya tidak memberikan peran yang signifikan dalam menanggapi praktik yang nyeleneh tersebut.

Komentar Facebook
adminwarningtimeDuniaFokusWarningtime.com Jakarta - Mendapatkan keadilan memang terkadang tidak berpihak kepada korban, terlebih jika melawan perusahaan yang besar. Apalagi ada mafia tanah. Seperti pada kasus sengketa  tanah di desa cikuda, melalui LP Nomor:LPB/432/IV/2019/JABAR, Yumianto melaporkan PT. Badra atas penyerobotan tanah miliknya. Yumianto selaku pembeli dari warga dikalahkan perkaranya oleh PT....Mengungkap Kebenaran