Kuasa Hukum MRP dan MRPB Resmi Daftarkan Gugatan Pasal 77 UU 21 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Kuasa hukum MRP dan MRPB, DPN PERADI RBA secara resmi mendaftarkan Gugatan Pasal 77 UU No 21 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi Kamis (17/06/2021). Kuasa hukum yang diwakili Saor Siagian SH, MH, Dr. Roy Rening, SH, MH dkk lebih dulu hadir di MK untuk mendaftarkan berkas yang diterima MK, kemudian disusul rombongan Katua MRP, Ketua MRPB dan anggota kedua lembaga tersebut. Hal ini dilakukan untuk mematuhi prokes.
Koordinator Kuasa Hukum, Saor Siagian, SH, MH mengatakan bahwa mekanismenya adalah secara resmi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendaftarkan di mana ada pelanggaran konsitusi.
“Yang sangat serius, kami sesungguhnya di Undang-Undang Pasal 77, kalau ada perubahan dalam undang-undang ini mekanismenya adalah melalui aspirasi rakyat Papua dan Papua Barat, disalurkan melalui MRP dan MRPB, kemudian kedua lembaga ini menyampaikan kepada DPR ataupun kepada Presiden,” jelasnya.
Seperti diketahui saat ini terjadi pembahasan revisi Undang-undang Otsus sedang bergulir di DPR. “Menurut kami kalau itu terjadi maka dibicarakan cepat tetapi begitu mekanisme ini jalan tanpa MRP dan MRPB, sesungguhnya sudah tidak ada. Kalau hari ini pembahasannya bisa 2 pasal Berarti besok bisa 20 pasal kira-kira seperti itu. Siapa bisa jamin, apalagi tidak melibatkan MRP dan MRPB,”tandasnya.
Latar belakangnya, Rakyat Papua waktu itu diberi “kemerdekaan” di dalam bingkai NKRI keinginan kita masing-masing sehingga dibuat undang-undang Otsus ini. Inilah kontrak sosial artinya kalau karya seni ini terus dilanjutkan oleh pemerintah dan DPR berarti kita bilang sesungguhnya pemerintah dan legislatif membuat kekacauan dalam konteks kita bernegara konstitusi. Harus dikaji dulu dengan melibatkan masyarakat Papua dan Papua Barat.
“Bapak-bapak MRP dan MRPB ini adalah orang yang taat hukum, benar itu mekanismenya. Kalau ada namanya sengketa kelembagaan maka instrumen yaitu dalam Mahkamah Konstitusi sehingga kita minta ulang dalam putusan, ada putusan provisi sebelum keputusan akhir Mahkamah Konstitusi memutuskan, terlebih dulu meminta memberhentikan dulu apa yang sekarang pembahasan di DPR.”
Putusan provisi ini akan menyelamatkan lembaga DPR, menyelamatkan juga lembaga kepresidenan dalam hal ini Pemerintah, sehingga menyelamatkan kita semua.
“Kita minta kepada Hakim Mahkamah yaitu 9 negarawan ini segera memutuskan paling tidak provisi ini. Supaya semuanya kita diselamatkan wajahnya,” imbuhnya.
Presiden mengatakan menggunakan pasal 505 itu tinggal di mana adalah kepada daerah-daerah secara keseluruhan karena Otsus Papua Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 adalah keutuhan. Itu dilindungi di dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar. Itulah mengapa kemudian Pasal 77 itu harus taat.
“Jadi yang kita minta kepada mahkamah (MK) dalam rangka memuliakan DPR, memuliakan juga eksekutif dan memuliakan kita semua,” tukasnya.
Leave a Reply