Rubianto Terancam Masuk DPO
JAKARTA:warningtime.com. Dua pakar hukum yang tidak asing lagi namanya didunia hukum, dan ahli hukum pidana masing-masing Prof Dr Andre Yosua SH MH MA, Dr Effendi Saragih SH MH, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr Amir Yanto SH MH menyoroti tak kunjung selesai pelaksanaan dieksekusi terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Walaupun pemanggilan secara patut dilakukan eksekutor tetapi tak digubris terpidananya, eksekutor sudah selayaknya melakukan jemput paksa terhadap terpidana yang tak peduli tahapan-tahapan proses hukum tersebut. “Jika pada waktu jemput paksa itu terpidananya tidak ada di tempat atau menghilang maka sudah seharusnya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Dr Effendi Saragih SH MH. Kepada wartawan belum lama ini.
Hanya dengan alasan terpidana telah melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), hal itu sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. “Hukuman dijalani saja dulu. Kalau PK dikabulkan atau terpidana dibebaskan, ya dieksekusi atau dikeluarkan lagi dari penjara. Harus seperti itu demi kepastian hukum,” ujar Effendi Saragih yang sehari-harinya mengajar di Universitas Trisaksi Jakarta pada jurusan atau Fakultas Hukum.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Rubianto idup segaja dibuat simpang-siur oleh kejaksaan. Jam Pidum Dr Fadil Zumhana SH,MH saat ditanya terlunta-luntanya eksekusi, malah mempersilahkan menannyakan ke Kajari Jakarta Selatan atau ke Kajati DKI Jakarta.ketika ditanyakan ke Kejati DKI malah menjawab, nanti diingatkan Kejari Jakarta Selatan. Namun anehnya Samapi terakhir ini tidak mau memberi penjelasan.
tentang sejauh mana eksekusi terpidana Rubianto idup. Yang pasti terpida Rubianto idup Sampai saat ini masih leha-leha dan menghirup udara segar. Dan isu berkembang bahwa Rubianto idup diduga keras melarikan diri keluar negeri.(phil)
Leave a Reply