PN Jakut Bersinergi Sosialisasi Inovasi Aplikasi Untuk Mempermudah Pelayanan Perkara Pidana
Jakarta warningtime. com,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bersinergi Sosialisasi Inovasi Aplikasi, bersama Penegak hukum dan media senter. Aplikasi tersebut Untuk mempermudah dan mempercepat birokrasi pelayanan terhadap seluruh proses perkara Pidana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (PN Jakut), acara Sosialisasi Inovasi bersama Aparat Penegak Hukum dan Media Center Jakarta Utara, berlangsung di ruang Pengadilan Utama PN Jakut di jalan gajah Mada (14/01/2022.)
Sosialisasi yang disampaikan oleh ketua Pengadilan Jakarta Utara itu, merupakan sosialisasi Aplikasi baru bernama Sistem ijin Geledah, Sita, Perpanjangan Penahanan dan Petikan Salinan Putusan (Sigesittapus) tujuanya untuk mempermudah pelayanan terhadap penanganan setiap berkas perkara Pidana. Sehingga penanganan terhadap seluruh perkara Pidana mulai dari awal penyidikan dapat dilaksanakan dengan mudah dan bisa diakses dengan cepat.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpal Sagala, dalam pemaparanya terkait penggunaan Aplikasi Sigesittapus yang diprakarsai Pengadilan tersebut.
Dalam keterangannya, Tumpal menyampaikan, kemudahan menggunakan Aplikasi tersebut adalah, para Penyidik tidak perlu hadir ke Pengadilan Jakarta Utara, untuk mengambil surat ijin penyitaan, pengeledahan, perpanjangan masa tahanan, sidang tilang hingga mengetahui petikan putusan dan berkas lain sudah dapat diakses.
“Semua dapat diakses lewat Aplikasi Sigesittapus dengan cepat, kendati dalam waktu atau hari berikutnya permohonan lewat Aplikasi harus di perifikasi lanjutan dengan permohonan berkas asli di bawa ke Pengadilanini, “katanya.
Lanjut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk meningkatkan pelayanan peradilan, pihaknya bersama wakil ketua telah membuat beberapa Aplikasi untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan dalam penanganan perkara, dan supaya lebih gampang dipantau dan diakses para pihak yang melayani perkaranya.
Adanya Aplikasi Sigesittapus ini dapat digunakan untuk melihat informasi perkara mulai dari proses awal penyidikan hingga akhir persidangan putusan. Untuk itu, nantinya terhadap para penyidik Kepolisian, Kejaksaan Jakarta Utara, Penyidik perikanan Lantamal, Imigrasi dapat menyampaikan keperluannya dengan cepat melalui Aplikasi Sigesittapus, sehingga apa yang diperlukan penegak hukum dapat diselesaikan dengan cepat.
Seperti halnya untuk mendapatkan surat ijin penyitaan, penggeledahan yang selama ini masih manual harus datang ke Pengadilan dengan menempuh waktu dan kondisi macet, tapi dengan adanya Aplikasi tersebut pemohon hanya mengisi data yang diperlukan surat yang diinginkan tinggal print.
“Teman teman penyidik bisa dengan cepat mendapatkan ijin penyitaan barang bukti, surat pengeledahan dan keperluan berkas perkara lainnya, Demikian juga untuk Jaksa Penuntut Umum, bisa dengan cepat mengetahui jadwal persidanganya kapan sidang dan petikan putusan.
“Semuanya bisa diketahui hanya dalam waktu 7 menit, jika menggunakan Aplikasi yang disosialisasikan ini,”. Ujar Tumpal Sagala.
Ditambahkan, pula untuk sementara waktu Aplikasi Sigesittapus belum bisa digunakan pada perkara pidsus seperti perikanan, Namun akan tetap dan segera diperbaiki agar dapat digunakan mempermudah mempercepat proses persidangan perkara Perikanan.
Sidang perikanan dan hakim adhocknya hanya ada di Pengadilan Jakarta Utara. Sehingga terkait persidangannya akan dilakukan sidang conprens melalui Aplikasi Sigesttapus walau tempat perkaranya di pelabuhan lain. Hanya saja perlu dikordinasikan dengan Kejaksaan lokasi penangkapanya supaya dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Utara, lalu disidangkan disini. Untuk supaya mempercepat cepat persidangan kata ketua PN Jakut
Menyikapi penggunaan Aplikasi Sigesittapus Pengadilan Jakarta Utara, berbagai tanggapan dilontarkan Aparat penegak hukum wilayah hukum Jakarta Utara. Semua aparat Penyidik Kepolisian, Penyidik Angkatan Laut (Lantamal), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendukung adanya Aplikasi tentang kemudahan penanganan perkara yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun menggunakan Aplikasi tersebut terkesan masih diragukan kenyamanannya. Apalagi setiap instansi sudah memiliki Aplikasi masing masing.
Seperti penjelasan yang disampaikan bagian ITE Pengadilan Jakut, pemegang User Aplikasi tersebut bisa lima sampai sepuluh orang tiap instansi. Menangapi maraknya User tersebut saran wartawan Media Center Jakarta Utata, P Sianturi banyaknya User yang dapat mengakses Aplikasi tiap instansi diprediksi berpotnsi penyalahgunaannya. Pihak Pengadilan harus mengantisipasi penyalah gunaan banyak User yang dapat membuka data pekerjaan instansi aparat penegak hukum wilaya Jakarta Utara.
Seperti halnya surat ijin Penggeledahan dan Penyitaan oleh penyidik, tidak tertutup kemungkinan ijin Penyitaan dan Penggeledahan itu diprint oknum tertentu dan digunakan untuk mencari sesuatu keuntungan pribadi Sehingga harus dijaga kenyamanannya supaya tidak menjadi azas manfaat.
Menanggapi penggunaan Aplikasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utata, I Made Sudarmawan, menurutnya bahwa institusinya sudah memiliki Aplikasi sendiri. Dan Pihaknya sangat mendukung adanya Aplikasi tersebut, namun saat ini masih dipelajari dulu, jika terkait sidang tilang bisa saja, kebetulan juga ada Kasi Pidum disini, ujarnya.
Sementara Yopi Penyidik perkara Perikanan Lantamal AL, menyampaikan untuk sementara perlu kehati-hatian menggunakan Aplikasi baru. Sebab harus dilihat kenyamanan pengunanya. Aplikasi tidak boleh terlalu banyak pengguna Usernya karena tidak tertutup kemungkinan membuka data instansi. Untuk itu perlu dipelajari dulu, ujarnya.
Menurut tanggapan Polres Jakarta Utara menyampaikan dukunganya terhadap Aplikasi tersebut. Dikatakannya instansinya sudah memiliki Aplikasi tersendiri. Walau demikian Aplikasi yang disampaikan Pengadilan akan dipelajari dalam hal penggunaannya, ujarnya.
Demikian juga disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya sangat berhati hati dalam menggunakan Aplikasi bersama demi kenyamanan data masing masing instasi. Sebab kalau pemegang Usernya sudah pindah tugas maka harus segera diganti supaya tidak terjadi penyalahgunaan. “Kami harus pelajari dululah agar tidak kecolongan, ucapnya usai sosialisasi.
Menyikapi kenyamanan pengguna Aplikasi bersama aparat penegak hukum se Jakarta Utara itu, Wakil Ketua Pengadilan, menyampaikan akan berkòrdinasi dengan pihak Kominfo dalam rangka menjaga data pengguna. Pihaknya juga mendukung kenyamanan data yang ada di Aplikasi Sigesittapus supaya tidak disalahgunakan, ujar Wakil Ketua, Winarno.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, SH mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya awal dalam pembahasan Aplikasi baru untuk semua penanganan perkara Pidana, dan terkait sosialisasinya tidak tertutup kemungkinan pihak Pengadilan akan berkunjung satu sama lain untuk sosialisasi penggunaan Aplikasi ke instansi di Jakarta Utara. “Ini merupakan peningkatan perbaikan pelayanan yang dilakukan aparat hukum wilayah Jakarta Utara”, ujarnya
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Kajari Jakut didampingi Kasi Pidum, pihak Imigrasi Jakut, Penyidik Perikanan Lantamal AL, Polres Jakarta Utara, Polres Kepulauan Seribu, Poles Pelabuhan Tanjung Priok, dam juga Ketua PWI DKI Jakarta Said Iskandar. (Philipus)
Leave a Reply