Pimpinan Ponpes Al Zaytun Melalui Kuasa Hukum Menggugat Anwar Abbas Atas Dugaan Melakukan PMH Di PN Jakpus
Jakarta, Warningtime.com – Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menguggat Anwar Abbas di Pengadilan Jakarta Pusat demikian siaran pers yang diterima redaksi yang ditandatangani Penasehat Hukum Ponpes Alzaytun Hendra Efendi, SH, MH dan M. Ali Syafudin, SH, MH Kamis, 6/07/2023.
Disampaikan alasan mengajukan gugatan bahwa seperti yang diketahui oleh masyarakat, bahwa Anwar Abbas dalam posisinya sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), DIDUGA telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan potongan TIKTOK dan atau ungkapan-ungkapan terpotong yang ada di sosial media dimana ungkapan-ungkapan tersebut belum ditabayunkan ke pihak Ponpes Alzaytun.
“Klien kami Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Syaykh Prof. DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, M.P merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” jelasnya kuasa hukum Alzaytun.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, Panji Gumilang menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh tentang apa agamanya, tamu dari china tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budis, Nasranani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah “saya komunis”. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Alzaytun.
“Ungkapan Pimpinan Ponpes Alzaytun di manipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya Komunis. Sementara sebagai seorang Tokoh Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media Televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan diupload di social media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan,” bebernya menyangkan.
Sebagai kuasa hukum kami yakin, jika seorang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Anwar Abbas adalah sosok yang “ BUTA DIGITAL” ATAU “Digital illiterate”, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya Institusinya Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas *tergugat” dan semua prilaku pimpinan Majelis Ulama Indonesia, sudah bisa di kriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan karenanya telah melanggar Konsitusi yakni UUD 1945,
yang dengan clear and clean mematri penghormatan atas Hak asasi Manusia bagi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Alzaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1 ( satu rupiah) dan Rp. 1,000,000,000,000 (Satu Trilyun Rupiah) atas kerugian Material dan inmateriel.
“Selain gugatan perdata, akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian, walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum menfollow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” tegas sembari meminta aparat penegak hukum tidak berlaku diskriminatif dan Pihak yang berwajib kiranya mempertimbanagkan asas keadilan, sehingga tidak ada kesan kesan kriminalisasi. Kuasa hukum juga menyampaikan pihaknya akan menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga International yang berkompeten menangani Hak asasi manusia seperti PBB.
Leave a Reply