{"id":6322,"date":"2020-09-30T16:20:56","date_gmt":"2020-09-30T16:20:56","guid":{"rendered":"http:\/\/warningtime.com\/?p=6322"},"modified":"2020-10-01T09:21:10","modified_gmt":"2020-10-01T09:21:10","slug":"sidang-gugatan-r-kusumanto-melawan-organ-yayasan-universitas-prof-dr-moestopo-memasuki-agenda-pemeriksaan-bukti-awal-para-pihak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/2020\/09\/30\/sidang-gugatan-r-kusumanto-melawan-organ-yayasan-universitas-prof-dr-moestopo-memasuki-agenda-pemeriksaan-bukti-awal-para-pihak\/","title":{"rendered":"Sidang  Gugatan  R. Kusumanto Melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo Memasuki Agenda Pemeriksaan Bukti Awal Para Pihak"},"content":{"rendered":"<p><strong><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2020\/09\/s11.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-6324\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2020\/09\/s11-300x217.jpg\" alt=\"\" width=\"731\" height=\"533\" \/><\/a>Warningtime.com Jakarta<\/strong> \u2013 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara No 247\/PDT\/ 2020,\u00a0 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara R. Kusumanto, JM melawan Organ Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan agenda memeriksa alat bukti awal para pihak dari Pengugat maupun Tergugat di depan Majelis Hakim.<\/p>\n<p>Majelis Hakim\u00a0 yang dipimpin Sapta Diharja, SH, M.Hum dan anggota majelis, serta Panitera Pengganti Siti Agustiati Jamilah, SH. Hakim\u00a0 sibuk mengecek satu persatu\u00a0 Bukti Awal Para Pihak,\u00a0 baik dari kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Nomor-nomor bukti \u00a0yang diajukan satu persatu ditanyakan keaslian dan \u00a0kelengkapannya secara bergantian oleh majelis hakim.<\/p>\n<p>Sidang yang merupakan ke-9 kali ini\u00a0 berlangsung di Ruang Poerwoto Ganda Subrata, PN Jakarta Pusat, Rabu (30\/9\/2020) dan dihadiri kuasa\u00a0 hukum kedua belah pihak. Setelah pemeriksaan alat bukti, baik majelis, penggugat dan tergugat sepakat melanjutkan hari Rabu depan, \u00a0dengan agenda pembacaan eksepsi.<\/p>\n<p>Kuasa hukum penggugat yang dikomandoi <strong>Petuah Sirait, SH, MH,<\/strong> dengan anggota lainnya I Nyoman Adiperi, SH, Ahmad Kailani, SH,\u00a0 MH, Msi,\u00a0 Laode M. Rusliadi Suhi, SH,MH,\u00a0 Dr. Suparno, SH, MM dan Andris Sulle Panglion, SH, MH, dari Kantor\u00a0 Advokat dan Konsultan hukum \u00a0Petuah Sirait &amp; Patners, menjelaskan bahwa perkara ini legalitas hukumnya\u00a0 berdasarkan Wasiat pendiri Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).<\/p>\n<p>Petuah Sirait, SH, MH menyampaikan bahwa R. Kusumanto, JM \u00a0adalah anggota Pembina dari Yayasan\u00a0 Universitas Prof. Dr. Moestopo (YUPDM), yang tertuang dalam Akta Perubahan: 13 Tanggal 17 Juli\u00a0 2008, dibuat dihadapan Notaris Etty Purwaningsih. Kliennya \u00a0\u00a0yang juga selaku Pembina sama sekali tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan Yayasan.<\/p>\n<p>\u201cDi dalam akta wasiat, disebutkan bahwa Forum Tertinggi bagi Ahli waris yang sekaligus pengurus dan YUPDM (B)\u00a0 dalam mengambil keputusan, adalah Rapat Keturunan. Selaku Pembina YUPDM (B), R. Kusumanto mendapat perlakuan penyiksaan dan kekerasan yang melanggar HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU No.39\u00a0 tahun 1999,\u201d jelas Petuah Sirait, SH, MH, saat ditemui usai persidangan.<\/p>\n<p>Lebih jauh dijelaskan, gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang mana perbuatan melawan hukum adalah:<em> Pertama<\/em>, adanya Pelanggaran HAM atas Pembina YUPdm (B) di mana dalam\u00a0 UU No. 39 Tahun\u00a0 1999 BAB I Ketentuan Umum Pasal 4, Prinsipal kita mengalami penyiksaan dan tindak kekerasan yang dilakukan dengan sengaja&#8230;dst, oleh karena berhak mengajukan gugatan PMH.<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>, adanya tata kelola yang salah terhadap universitas, dimana tidak adanya <em>Good\u00a0 Corporate Univerity.<\/em> Dimana terjadi penyalahgunaan jabatan, dan dana yayasan, serta tidak dijalankannya mekanisme Rapat Keturunan yang tertuang dalam Akta Wasiat No 19\/19 Maret 1978, dalam mengambil keputusan terhadap yayasan, karena jelas seluruh aset YUPDM adalah aset pribadi alm Prof.Dr. Moestopo.<\/p>\n<p>&#8220;Dari ke dua jenis PMH tersebut, Penggugat ingin semuanya di tata ulang, dikembalikan semua keputusan berdasarkan Rapat Keturunan. Juga perlu diaudit oleh auditor independen,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sesui dengan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tetang Hak-hak Sipil dan Politik, berarti bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional menghormati, menghargai, dan menjungjung tinggi prinsip unversal hak asasi manusia yang tertuang dalam tujuan PBB.<\/p>\n<p>Adapun para tergugat yang disebut dalam gugatan\u00a0 PMH ini antara lain Hyginus Hermanto Joesoef Moestopo, MM (tergugat 1), Ignatius Kusananto, S Kom (tergugat 2), Prof. Dr.\u00a0 Thomas Suyanton, MM (tergugat 3), Drg. Johannes Otavianus Tumilisar (Tergugat 4), Drs. H. Sunarto (Tergugat\u00a0 5), Maria Margaretha Kusnandari (Tergugat 6) , Prof. Dr. Rudy Harjanto, M,sn (Tergugat 7), M Natsir (Tergugat 8) dan Dr. Eniarti, MSc SpKj, MMR (Turut Tergugat 1).\u00a0 Mereka adalah pembina, pengurus dan pimpinan dari Yayasan\u00a0 Universitas Prof. Dr. Moestopo.<\/p>\n<p>Dalam Petitum gugatan\u00a0 yang disampaikan, setidaknya ada sepuluh poin yang diajukan.\u00a0 Beberapa diantaranya\u00a0 meminta\u00a0 majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan\u00a0 perbuatan melawan hukum. \u00a0Menyatakan bahwa seluruh keputusan Yayasan secara administratif yang daimbil oleh pihak Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, selama ini baik secara internal dan eksternal adalah perbuatan melawan hukum. Juga tuntutan kerugian baik materil maupun immaterial.<\/p>\n<p>Ditambahkan Petuah Sirait, SH, MH,\u00a0 bahwa selain gugatan Perdata, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penculikan Kusumanto (kliennya) ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 6 Agustus 2020. \u201cHingga kini\u00a0 penculikan ini masih diproses pihak kepolisian.\u201d<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Warningtime.com Jakarta \u2013 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara No 247\/PDT\/ 2020,\u00a0 Gugatan Perbuatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,10],"tags":[],"class_list":["post-6322","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-fokus","category-indonesia","has_no_thumb"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6322","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6322"}],"version-history":[{"count":11,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6322\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6335,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6322\/revisions\/6335"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6322"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6322"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6322"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}