{"id":6875,"date":"2022-04-11T08:15:56","date_gmt":"2022-04-11T08:15:56","guid":{"rendered":"http:\/\/warningtime.com\/?p=6875"},"modified":"2022-04-11T08:29:21","modified_gmt":"2022-04-11T08:29:21","slug":"ketua-umum-pglii-pdt-dr-ronny-mandang-mth-vonis-10-tahun-m-kace-tidak-sesuai-keadilan-umat-kristen-harus-bersuara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/2022\/04\/11\/ketua-umum-pglii-pdt-dr-ronny-mandang-mth-vonis-10-tahun-m-kace-tidak-sesuai-keadilan-umat-kristen-harus-bersuara\/","title":{"rendered":"Ketua Umum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang, MTh : Vonis 10 Tahun M Kace Tidak Sesuai Keadilan, Umat Kristen harus Bersuara"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/Screenshot_20220411-151406_Gallery.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-6876\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/Screenshot_20220411-151406_Gallery.jpg\" alt=\"\" width=\"848\" height=\"433\" \/><\/a>Jakarta, Warningtime.com \u2013 Majelis Hakim PN Ciamis, Jawa Barat yang menjatuhkan 10 tahun penjara terhadap \u00a0M Kace Perkara 186\/Pid.sus\/2021\/PN Ciamis, dirasakan \u00a0jauh dari rasa keadilan apalagi dibandingkan dengan hukuman kepada Yahya Waloni dan lainnya, yang\u00a0 sama-sama tersangkut dugaan pelecehan \u00a0dan penodaan agama. Demikian disampaikan Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang, MTh saat konperensi pers di Graha Carmel, Permata Hijau, Jakarta,\u00a0 Senin 11 April 2022.<\/p>\n<p>\u201cVonis 10 tahun M Kace tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia\u00a0 dan jauh dari rasa keadilan. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen karena terlihat perbedaan penerapan hukum terhadap terdakwa penodaan agama,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan bahwa UU PNPS No. 1 Tahun 1965 pada pasal 2, disebutkan seseorang \u00a0pelecehan dan penodaan agama harus terlebih dulu diberikan peringatan. Dalam kasus M Kace ini tidak ada sama sekali.<\/p>\n<p>Menurut Pdt. Dr. Ronny, terungkap jelas dalam persidangan \u00a0bahwa M Kace menjelaskan bahwa ia \u00a0membuat video ini dalam mengcounter video-video melecehkan Kristen seperti\u00a0 dilakukan Yahya Waloni, Somad dan yang lainnya. Putusan majelis yang berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 6 tidak tepat karena seharusnya UU PNPS Tahun 1965 pasal 1 dan 2 dan Peraturan Hukum Pidana Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>\u201cBantuan yang kami berikan sifatnya berdasarkan \u00a0kemanusian dan bentuk \u00a0dukungan moral, bukan dukungan atas tindakan ini yang dilakukan yang melanggar hukum. Namun kami meminta perlakuan equel atau setara terhadap semua warga negara dalam peradilan,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, katanya, PGLLI tidak membenarkan kesalahan seseorang sesuai hukum yang berlaku. \u00a0Penasihat hukum M Kace mengungkapkan bahwa terkesan ada justifikasi agama tertentu \u00a0yang benar. \u00a0Kemudian yang janggal adalah Majelis Hakim PN Ciamis sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tidak disebutkan. Apalagi sepertinya majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan dari Kristen, sebaliknya terkesan semua yang memberatkan.<\/p>\n<p>Pernyataan sikap PGLLI dibacakan Sekum PGLII Pdt. Tommy Lengkong, MTh. PGLII menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim PN Ciamis\u00a0 6 April atas perkara M Kace. Mencermati dan\u00a0 putusan PN Ciamis, Jawa Barat, menyatakan M Kace terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan penuntut hukum bahwa M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan pemberitahuan bohong. \u00a0\u00a0Sangat disayangkan dalam amar putusan, sama sekali hakim tidak mempertimbangkan pembelaan M Kace dan Penasihat hukumnya. Karena itu, ada lima poin pernyataan sikap PGLII yakni:<\/p>\n<ol>\n<li>Terkait penuntutan hukum ternyata tidak memperhatikan kepentingan M Kace sebagai terdakwa, bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Konstitusi. Penerapan UU PNPS No 1 tahun 1965, pencegahan dalam pasal 2, diharuskan ada peringatan menteri agama, jaksa agung dan mendagri dulu kepada terduga pelecehan atau penodaan agama.<\/li>\n<li>Vonis 10 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum tidak benar-benar \u00a0mempertimbangkan HAM \u00a0M Kace karena tidak adil jika dibandingkan kasus Munarman hanya 3 tahun. M Kace \u00a0tidak ada kejahatan transnasional. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen.<\/li>\n<li>Karena telah resmi banding ke PT Bandung, berarti keputusan belum berkekuatan hukum tetap.<\/li>\n<li>Mendesak Menhukham, Komnas HAM, DPR, Jakasa Agung agar menerapkan restoraktif dalam perkara ini.<\/li>\n<li>PGLLI mengapresiasi semua pihak dan mendukung pemerintah yang terus mengamankan negeri ini dari ancaman teroris.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Ditambhkan Komisi Hukum PGLLI Hasudungan Manurung, SH, MH \u00a0ada hal-hal dirasakan sangat mencederai perasaan umat kristiani. Banyak hal-hal kurang dipertimbangkan dari awal.<\/p>\n<p>\u201cAwalnya M Kace diwawancarai di Youtube oleh kalangannya tapi yang justru keberatan orang di tempat lain,\u201d paparnya. Sesuai aturan harusnya masih bisa diberi peringatan dan teguran. Ini bisa suatu kemunduran bagi Indonesia yang sudah masuk era keterbukaan informasi. Vonis ini sungguh tidak adil bagi terdakwa.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap perkara M Kace\u00a0 nanti\u00a0 diharapkan bisa bebas murni mengingat perlakuan buruk yang dialaminya, selama di tahanan Polri, RSUD Ciamis, hingga Lapas Ciamis, yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM,\u201d pungkas Ronny Mandang sembari meminta dan berharap agar Majelis Hakim dan Panitera di tingkat PT Bandung yang kelak mengadili kasus ini, dipertimbangkan berlatar belakang agama yang berbeda demi keadilan. Ia juga meminta umat Kristen ikut bersuara untuk tegaknya keadilan di Indonesia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Warningtime.com \u2013 Majelis Hakim PN Ciamis, Jawa Barat yang menjatuhkan 10 tahun penjara terhadap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,10],"tags":[],"class_list":["post-6875","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-fokus","category-indonesia","has_no_thumb"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6875","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6875"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6875\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6886,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6875\/revisions\/6886"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6875"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6875"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6875"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}