{"id":7149,"date":"2022-09-30T01:08:02","date_gmt":"2022-09-30T01:08:02","guid":{"rendered":"http:\/\/warningtime.com\/?p=7149"},"modified":"2022-09-30T01:08:50","modified_gmt":"2022-09-30T01:08:50","slug":"rkuhp-sesuai-pancasila-jika-mengangkat-nilai-kearifan-lokal-dan-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/2022\/09\/30\/rkuhp-sesuai-pancasila-jika-mengangkat-nilai-kearifan-lokal-dan-adat\/","title":{"rendered":"RKUHP Sesuai Pancasila Jika Mengangkat Nilai Kearifan Lokal dan Adat"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/Screenshot_20220930-080659_WhatsApp.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-7150\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/Screenshot_20220930-080659_WhatsApp-1024x681.jpg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"681\" \/><\/a><\/p>\n<p>WT.COM, Jakarta &#8211; Seminar Mencermati RKUHP dalam Merawat Ideologi Pancasila \u00a0diselenggarakan di Aula Pascasarjana Kampus UKI Diponegoro, Kamis (29\/09\/2022) dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya Sabam Sirait. \u00a0Menampilkan narasumber Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi\u00a0 Pancasila (BPIP), Dr. Maruarar Siahaan (Rektor UKI 2014-2018), Prof. Dr. Mompang Panggabean, SH, MH (Guru Besar UKI) \u00a0dipandu Prof. Dr. Marten Napang, SH, MH, MSi.<\/p>\n<p>Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerjasama Yayasan Komunikasi Indonesia(YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) GMKI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Program Doktor Hukum UKI dan Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) sebagai rangkaian terakhir dari tiga acara yakni ziarah, ibadah dan seminar.<\/p>\n<p>Wakil Kepala BPIP Dr. Drs. Karjono, SH, MHum mengemukakan pentingnya \u00a0aktualisasi Pancasila dalam ideologi bangsa. Mengutip Soekarno mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara karena sebelumnya Pancasila sebagai dasar negara.<\/p>\n<p>\u201cSejarah RKUHP tidak terlepas dari KUHP warisan Kolonial Belanda. Pertama \u00a0tahun 1963 dibuat seminar. Kemudian tahun 1964 dibentuk perumus. Namun baru tahun 1970 dibuat panitia perumus. Pada periode 2014-2019 periode pembahasan di DPR tingkat pertama untuk menyepakati draf RKUHP dibahas multiyears,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, urgensi\u00a0 RKUHP di Indonesia sangat penting karena perlu hukum sendiri yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal, adat dan lainnya. Dalam RKUHP banyak solusi-solusi dikandung. BPIP sendiri ada 25 regulasi dengan \u00a0indikator menerapkan Pancasila.<\/p>\n<p>\u201cMohon maaf kami (BPIP) akan memotret dari aspek Pancasila,\u201d ujarnya. Misalnya Pasal 1 dan Pasal 2, ini sangat Pancasila. Tujuan pemidanaan Pasal 5 adalah refleksi Pancasila melindungi HAM, nilai kehidupan dan lainnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, menyinggung pidana mati, yang diatur Pasal 67, 98 dsb \u00a0RKUHP. Berpotensi tidak sesuai dengan nilai Pancasila terkait harkat dan martabat.<\/p>\n<p>Penegakan hukum, aturan hukum dan budaya hukum. Kalau penegakan hukum\u00a0 atau aturan hukum tidak baik tetapi masih ada budaya hukum.<\/p>\n<p>UU Pertanahan itu eksklusif hak milik. Tapi terkait hak ulayat adat. Pak Presiden konsisten dalam hal ini memberikan sertifikat.<\/p>\n<p>Menarik Dr. Maruarar Siahaan langsung mengkritisi bahwa \u00a0ketika menerima tema itu, merawat Pancasila tapi faktanya di Indonesia yang terjadi sebaliknya, ada banyak kasus dan masalah melanda bangsa Indonesia saat ini.<\/p>\n<p>\u201cKita baru disuguhi berita, ada Hakim Agung yang korupsi, belum lagi kasus Sambo dan lainnya. Jadi keadilan itu sudah luntur,\u201d kritik mantan Hakim Konstitusi ini. Dia juga menyoroti bahwa ada Bupati\/Walikota yang menolak izin gereja. Tidak mungkin seorang pejabat menolak karena itu sudah sumpah jabatan memegang Pancasila.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan tahun 1956 bagaimana MA Amerika ketika memutuskan menolak adanya pemisahan sekolah kulit hitam dan kulit putih, yang meski \u00a0di lawan seantero negara bagian selatan Amerika, tapi dilaksanakan penuh keputusan MA oleh Presiden Eisenhower dengan menurunkan pasukan garda nasional.<\/p>\n<p>\u201cSaya sudah lihat RKUHP ada yang perlu disisihkan, terutama Bab 7. \u201c Menururnya tidak ada jaminan keadilan kecuali kepribadian hakim agung itu sendiri. Karena itu rekrutmen itu perlu diseleksi dengan ketat melibatkan semua pihak.<\/p>\n<p>Yang dikuatirkan adalah masalah leadership. \u201cKalau saya presiden saya kirim pasukan untuk menuntaskan kasus sehingga tidak berlarut-larut.\u00a0 Mereka (pemimpin) \u00a0sudah janji setia pada Pancasila,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Merujuk hasil peneliti UI, walaupun MK pengawal Pancasila sebagai Ideologi negara tapi dalam putusannya iit hampir tidak ada merujuk kepada Pancasila. Ini bisa menjadi masalah.<\/p>\n<p>Ketika HAM sudah masuk konstitusi bagian dari norma konstitusi, \u00a0misalnya dalam pasal perlindungan, penghormatan, pemenuhan itu tanggung jawab negara dan pemerintah. Tidak ada pilihan lain, misalnya kebebasan beragama tidak bisa ditentang oleh pihak mayoritas sekalipun. Presiden harus memastikan itu.<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap meski keadaan negara mengkuatirkan, sudah seperti ini, tapi kita tetap harus berharap lebih baik ke depan,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Sedangkan paparan Prof. Dr. Mompang Panggabean \u00a0mencoba melihat dari pandangan-pandangan Sabam Sirait dengan kedekatan dengan nilai-nilai Pancasila. Selalu mengingatkan mewaspadai paham neokolonialisme dan imperialisme baru.<\/p>\n<p>Lebih lanjut kata Mompang, kelahiran UU TP Subversi pada saat Indonesia dalam situasi revolusi dan normanya terlalu luas sehingga bertentangan dengan HAM. Pada saat Lokakarya di Batu, Jawa Timur 23-26 Oktober 1978, menyatakan tindak pidana subversi dilakukan dengan motif, latar belakang tujuan politik.<\/p>\n<p>Menurutnya, pencabutan UU No. 11 PnPs Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dengan UU No. 26 Tahun 1999. UU No. 11 PnPs Tahun 1963 bertentangan dengan HAM dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan dalam masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cPancasilah harus dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari hal-hal yang sederhana\u201d tegasnya.<\/p>\n<p><strong>Ibadah Mengenang Sabam Sirait<\/strong><\/p>\n<p>Sebelum seminar terlebih dulu diselenggarakan ibadah mengenang satu tahun Sabam Sirait yang dilayani Pdt. Dr. Binsar Pakpahan. Kemudian \u00a0disemarakkan Paduan Suara Mahasiswa UKI dan Puisi dibawakan Almaden Lubis. Dilanjutkan menyalakan tiga lilin oleh perwakilan \u00a0keluarga, YKI dan Pdt. Binsar Pakpahan.<\/p>\n<p>Dalam kotbahnya yang diambil dari Ibrani 3:7 \u201cIngatlah akan pemimpin-pemimpim kamu, yang telah menyampaikan Firman Allah kepadamu&#8230;\u201d\u00a0 Pdt. Dr. Binsar Pakpahan mengingatkan bahwa ketika orang meninggal apa warisanmu.<\/p>\n<p>Sementara Ketua YKI Dr. Bernard Nainggolan dalam sambutannya menegaskan bahwa Bang Sabam adalah sosok yang tidak jauh dari pergumulan bangsa kita.<\/p>\n<p>\u201cBang Sabam tidak jauh dari kita meski sudah jauh di luar sana. Kita harus menggali dan mengaktulisasi pemikiran-pemikiran beliau. Suatu saat Bang Sabam \u00a0pernah ngomong ke saya, bahwa \u00a0masih banyak orang yang tidak senang dengan ideologi \u00a0Pancasila, masih ada di kelompok penolak dan ingin menggantinya,\u201d beber dosen pasca sarjana UKI ini.<\/p>\n<p>Isteri Sabam Sirait dr. Sondang boru Sidabutar menyapa semua pihak terlibat satu persatu dalam kegiatan mengenang satu tahun Sabam Sirait. Dirinya dan seluruh keluarga Sabam Sirait mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah <em>berkenan<\/em> menggali pemikiran Bapak Sabam Sirait.<\/p>\n<p>\u201cTerimakasih kepada YKI dan terimakasih \u00a0seluruh penyelenggara yang telah mempersiapkan acara ini. Merdeka,\u201d pesannya.<\/p>\n<p>Mewakili Rektor UKI, Warek I Dr. Hulman Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan seperti \u00a0ini \u00a0bukan yang pertama, sudah berkali-kali kerjasama dengan YKI, PNPS GMKI, Program Doktor UKI dan Pewarna Indonesia. UKI sekarang menjadi Universitas Unggul.<\/p>\n<p>\u201cHasil dari seminar ini, bisa salah satu \u00a0kontribusi UKI menambah kaidah-kaidah hukum, dalam KUHP Indonesia ke depan,\u201d pesannya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WT.COM, Jakarta &#8211; Seminar Mencermati RKUHP dalam Merawat Ideologi Pancasila \u00a0diselenggarakan di Aula Pascasarjana Kampus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,10],"tags":[],"class_list":["post-7149","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-fokus","category-indonesia","has_no_thumb"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7149","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7149"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7149\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7152,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7149\/revisions\/7152"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7149"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7149"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7149"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}