{"id":7365,"date":"2023-07-05T14:47:18","date_gmt":"2023-07-05T14:47:18","guid":{"rendered":"http:\/\/warningtime.com\/?p=7365"},"modified":"2023-07-05T15:01:23","modified_gmt":"2023-07-05T15:01:23","slug":"kuasa-hukum-mintarsih-kamaruddin-simanjuntak-somasi-notaris-dan-direksi-pt-blue-bird-taxi-saham-kliennya-lenyap-akan-tempuh-jalur-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/2023\/07\/05\/kuasa-hukum-mintarsih-kamaruddin-simanjuntak-somasi-notaris-dan-direksi-pt-blue-bird-taxi-saham-kliennya-lenyap-akan-tempuh-jalur-hukum\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak Somasi Notaris dan Direksi\u00a0 PT Blue Bird Taxi \u00a0\u201cSaham Kliennya Lenyap Akan \u00a0Tempuh Jalur Hukum\u201d"},"content":{"rendered":"<p style=\"padding-left: 40px; text-align: justify;\">\n<p><a href=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Screenshot_20230705-214601_Gallery.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-7366\" src=\"http:\/\/warningtime.com\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Screenshot_20230705-214601_Gallery-300x129.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"129\" \/><\/a><\/p>\n<p>Jakarta, Warningtime.Com \u2013 Kuasa Hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH menegaskan telah mensomasi ke notaris dan direksi (Pemegang Saham) PT Blue Bird Taxi terkait saham Mintarsih di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi yang lenyap. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Restoran Baku Sayang di Jl. Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (5\/07\/2023). Hadir langsung Mintarsih dan Kamaruddin sendiri didampingi rekan sejawatnya Martin Simanjuntak, SH, MH dan Nelson Simanjuntak, SH, MSi.<\/p>\n<p>\u201cJadi menurut notaris sudah diberaskan katanya, makanya Ibu ini (Mintarsih) kaget, ada surat \u00a0jawaban seperti itu, dikira \u00a0dibayar tapi sama sekali tidak. Saya tanya ibu ini, dijelaskan satu rupiah belum ada. Sahamnya 45 persen dari CV Lestiani kemudian berubah menjadi PT Blue Bird Taxi. Jika \u00a0klien kami belum dibayar berarti seharusnya menunda keluar akta notaris,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Menurut Kamaruddin somasi kedua dikirimkan, Kantor Lubis Ganie and \u00a0Suro Widjojo Law Firm \u00a0sebagai kuasa hukum PT Blue Bird Taxi, mereka menjawab sama, \u00a0bahwa \u00a0intinya \u00a0telah diselesaikan secara hukum \u00a0tuntas dan sempurna.<\/p>\n<p>\u201cPengunduran klien kami sebagai wakil direktur masak juga saham \u00a0juga hilang. \u00a0Belum juga bicara saham dari orang tua. Jawaban surat kedua \u00a0kami menunggu jawabnya. Nanti tidak tertutup menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. Kalau ada pelanggaran perdata akan kami tempuh dulu,\u201d tegasnya. Meskipun demikian pihaknya mengutamakan jalur damai.<\/p>\n<p>Hal itu dibenarkan Mintarsih, jika keluar sebagai wakil direktur bukan berarti serta merta menghilangkan hak atas saham miliknya.<\/p>\n<p>\u201cKalau keluar sebagai pengurus, \u00a0harta tidak diambil. Saya beranggapan keluar sebagai pengurus bukan berarti \u00a0saham milik saya langsung hilang,\u201d tegas Mintarsih.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, katanya, kalau dirinya keluar mustinya ada perjanjian soal hak. Jumlahnya aja tidak ada. Kalau keluar masak pengurus hilang haknya, itu tidak benar.<\/p>\n<p>\u201cMasalahnya dikatakan saya jual saham, logikanya, saya musuhan kok saham \u00a0dikasih hibah atau jual,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Ditambahkan Martin Simanjutak, saat notaris membuat akta, intinya ada satu keterangan surat yang dihilangkan. \u201cKalau dari CV berubah\u00a0 ke PT harus jelas latarnya, tidak ada dihilangkan. Pengacara mereka bilang sudah diselesaikan. Jadi harus dibedakan antara pekerja dengan pemilik saham. Pekerja berhenti kewajiban boleh hilang tapi hak tidak,\u201d tegasnya. Menurutnya secara perdata \u00a0bisa melawan hukum Pasal 1365. Kalau ada etikat baik, tidak perlu ke jalur hukum, cukup hitung-hitungan hak, \u00a0jadi tidak ada dispute.<\/p>\n<p>Tidak Pernah RUPS<\/p>\n<p>Dalam rilis untuk media, manajemen di PT Blue Bird Taxi yang dipimpin Purnomo tidak pernah mengadakan RUPS Tahunan maupun Laporan Keuangan Tahunan sejak 1992 sampai 2012, yang menandakan semrawutnya manajemen PT Blue Bird Taxi.<\/p>\n<p>Selama 18 tahun lamanya PT Blue Bird Taxi berstatus perusahaan yang tidak legal, karena\u00a0 tidak pernah menyesuaikan perseroannya\u00a0 dengan UU No. 1 tahun 1995 dan 6 tahun setelah disahkannya UU No. 40 tahun 2007 yaitu pada tahun 2013 barulah PT Blue Bird Taxi disesuaikan UU PT. Hal ini diduga\u00a0 bukan karena tidak sadar untuk patuh pada UU, namun semata-mata\u00a0 karena hendak menjual saham Blue Bird ke masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cHal ini terungkap setelah belasan tahun, pada \u00a0tahun 2000 \u00a0tepat 13 hari setelah\u00a0 1 diantara 8 pendiri\u00a0 PT Blue Bird Taxi meninggal, yaitu Surjo Wibowo, terjadi peristiwa dimana direktur Purnomo melakukan kekerasan fisik terhadap putri Surjo Wibowo\u00a0 yaitu Elliana dan istri umur 74 tahun, disaat hadir atas undangan RUPS,\u201d ungkap Mintarsih.<\/p>\n<p>Sehubungan dengan tindakan Purnomo cs terhadap Elliana dan ibunya, Mintarsih merasa suasana semakin tidak aman, sehingga dirinya sebagai direksi CV Lestiani, suatu perseroan yang memiliki 45 \u066a\u00a0 \u00a0saham di PT Blue Bird Taxi.<\/p>\n<p>\u201cKesempatan ini diselenggarakan Purnomo dan Chandra (alm) secara diam-diam dan tanpa kehadiran saya, membuat akta notaris, dalam hal mana bukan hanya jabatan yang dilepas, namun aset\u00a0 di CV Lestiani dan saham PT\u00a0 Blue Bird Taxi \u00a0nyatanya dialihkan ke Chandra\u00a0 Suharto dan\u00a0 Purnomo Prawiro. Semua terjadi tanpa sepengetahuan saya,\u201d tegasnya<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Warningtime.Com \u2013 Kuasa Hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH menegaskan telah mensomasi ke notaris [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9,10],"tags":[],"class_list":["post-7365","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-fokus","category-indonesia","has_no_thumb"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7365","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7365"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7365\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7369,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7365\/revisions\/7369"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7365"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7365"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/warningtime.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7365"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}