Jakarta WT – Sidang lanjutan pra peradilan atas nama Yumianto sebagai pemohon memasuki babak akhir agenda putusan dari Majelelis Hakim PN Jakarya Selatan. Di persidangan Selasa (16/10/2018), dalam amar putusannya Hakim Asiadi Sembiring menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Majelis hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sudah sah karena sudah ada dua alat bukti.

Sebelumnya,  termohon mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya Ditreskrimum karena dinilai ragu dalam penetapannya pasalnya tanpa di dahului SPDP dan juga tanggal yang tidak sesuai, dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka dan bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Sementara termohon dalam jawabannya termohon mengajukan bukti-bukti bahwa dalam proses penyidikan dan penetapan sudah sesuai prosedur. Saksi Rudi Cahyadi selaku Komisaris PT Rumiri juga sudah diperiksa, Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemanggilan saksi Yumianto tapi tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, kemudian perkaranya dilimpahkan ke ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan No. 149 atas nama pelapor Suparjo, penyidik telah mengeluarkan surat tugas dan surat perintah penyidikan, dan gelar perkara.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum Termohon Della Januaryca dan Fitra Faraouky Lubis yang tergabung dalam kantor Advokat “DL LAW OFFICE ” menyampaikan kekecewaanya atas putusan tersebut pasalnya hakim hanya menyatakan ada dua bukti permulaan sudah cukup dalam penetapan tersangka.

“Seharusnya ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, agar melindungi hak azasi manusia, dalam pertimbangannya hakim mengesampingkan pemeriksaan sebagai calon tersangka tersebut dengan alasan telah terpenuhinya dua bukti permulaan oleh termohon.

Selain itu, hakim telah membaca bahwa pemohon dalam permohonannya membahas mengenai SPDP yang tidak diberikan oleh termohon.”

Lebih lanjut, dalam hal ini hakim kembali mengesampingkan putusan MK No 130 tahun 2015 alias dikebiri, mengenai penafsiran pasal 109 ayat 1 KUHAP mengenai SPDP harus diberikan kepada terlapor paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Dengan mengabaikan dua hal tersebut hakim tetap berpendapat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sah menurut hukum. “Apakah SPDP bukan lagi merupakan syarat dasar dimulainya suatu penyidikan ? ” Fitra mempertanyakan balik. (Philip)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181016-WA0005-1024x768.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181016-WA0005-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta WT - Sidang lanjutan pra peradilan atas nama Yumianto sebagai pemohon memasuki babak akhir agenda putusan dari Majelelis Hakim PN Jakarya Selatan. Di persidangan Selasa (16/10/2018), dalam amar putusannya Hakim Asiadi Sembiring menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Majelis hakim tunggal Asiadi...Mengungkap Kebenaran