Masyarakat Demokrasi Perjuangan Indonesia Desak Megawati Mundur Sebagai Ketum PDIP
Jakarta, Warningtime.com– Sekelompok massa mengadakan demo di depan Hotel Indonesia dan mendesak Megawati Soekarnoputri untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Indonesia Perjuangan (PDIP).
Koordinator demo Mohammad Soleh menyampaikan ke media bahwa tujuan demo untuk mendesak ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk segera mungkin meletakkan jabatan sebagai ketua umum PDIP. Alasannya karena belum melaksanakan kongres tahunan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU. Muhamad Soleh yang juga Ketua Masyarakat Demokrasi Perjuangan Indonesia (MDIP) saat dijumpai wartawan saat berorasi mengatakan kami sebagai warga negara mendesak agar ibu Megawati Soekarnoputri dengan legowo karena masa jabatan ketua umum sudah berakhir.
“Jadi saatnya mundur dari ketua umum karena tidak melaksanakan sesui ketentuan UU.” Kata Muhammad Soleh sebelumnya juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memanggil Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri, untuk menghadiri sidang pada Selasa (12/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP).
Pemanggilan dikirim melalui surat tercatat /Pos sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 tahun 2022, namun Ketum PDIP Megawati belum memenuhi panggilan teraebu.
Majelis Hakim pimpinan Dr Sutarno yang memeriksa dan menyidangkan perkara No.688/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, atas nama Penggugat prinsipal Muhhamad Yusuf dkk melakukan perlawanan terhadap Ketua Umum PDIP .mantan bos mereka itu.
Melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu S.Pd SH para penggugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas
Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai Moncong putih tersebut, seluruh pengurus sejak tanggal 10/8/2024. Berhubung Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya sebagai ketua umum mempersiapkan kongres.karena sudah domesioner kepengurusan lama.
Terhubung dengan masa jabatan sudah domesioner maka semua keputusan oleh ketua umum Megawati tidak berlaku lagi dan dinggap tidak ada, atau batal demi hukum. harusnya setiap keputusan yang diambil oleh Megawati itu tidak sah baik mengangkat dan menonaktifkan pengus, dan melantik pengurus baru PDIP tidak sah karena posisi ketua umum sudah domisioner. Jadi kalau ada yang dilntik 2024-2019 perurus tersebut tidak sah atau cacat hukum. ucap Anggiat Manalu dalam gugatanya.(Philipus)
Leave a Reply