Warningtime  Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pkl.08.30 WIB s/d pkl.10.00 WIB telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar ketentuan Perda Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pencegahan Covid19 di wilayah DKI Jakarta. Khususnya Jakarta Utara.

Para pelanggar Perda tersebut dijatuhi denda sebesar Rp.50.000,- karena melanggar ketentuan pasal 5 di mana dalam Pergub max denda Rp.250 ribu dan minimal Rp.50 ribu , karena hal itu baru diterapkan menggunakan denda minimal , jika tidak diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara Rp. 5000,-

Beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 (satu) jam. Ujar humas PN Jakut Djuyamto SH,MH

Dalam sidang operasi Yustisi tersebut terdata +- 75 pelanggar, dengan rincian 98% tdk menggunakan masker sebagaimana mestinya, lalu 2% Tdk pakai masker sekali, kemudian 90% dijatuhi pidana denda, sisanya 10% sanksi kerja bhakti.

Bertindak sebagai hakim tunggal yaitu Sarwono, SH.MH dengan dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo,SH.MH

Sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung pemerintah dengan melalui penegakan hukum untu menekan laju penyebaran pandemi covid 19 khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara yang untuk tahap pertama di kawasan Danau Sunter.

Hadir dalam kesempatan tersebut wakil walikota jakarta utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara.

Sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan.

Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH.MH kepada wartawan (Philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200917-WA0017-1024x768.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200917-WA0017-150x150.jpgadminwarningtimeHomeWarningtime  Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pkl.08.30 WIB s/d pkl.10.00 WIB telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar ketentuan Perda Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam pencegahan Covid19 di wilayah DKI Jakarta. Khususnya Jakarta Utara. Para pelanggar Perda tersebut dijatuhi denda...Mengungkap Kebenaran