PN Jakarta Pusat Panggil Ketum PDIP Terkait Perkara No 688 Gugatan PMH
Jakarta, Warningtime.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, panggil Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri kehadapan sidang Selasa (12/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Pemanggilan dikirim melalui surat tercatat /Pos sebagai mana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 tahun 2022, namun Ketum PDIP tersebut belum memenuhi panggilan itu .
Majelis Hakim pimpinan Dr Sutarno yang memeriksa dan menyidangkan perkara No.688/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, atas nama Penggugat prinsipal Muhhamad Yusuf dkk melawan Ketua Umum PDIP .
Melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu S.Pd SH para penggugat menggugat perbuatan melawan hukum atas
Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres.
Megawati harusnya tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025.Pada hal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP tidak cacat hukum, ucap Anggiat Manalu dalam gugatanya .
Leave a Reply