Jakartawarningtime – Edi Widjaja dihukum enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Tjooje Sampaleng SH di dampingi hakim anggota Parnaen Silitonga SH dan Firman SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (1/11) belum lama ini

Majelis Hakim yang di Ketuai Tjooje Sampaleng  dalam amar putusanya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan bukti-bukti, serta kerangan para saksi yang dihadikan selama persidangan terdakwa Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang, menyebabkan orang lain fitnah dengan tujuan menjatuhkan martabat dan kredibilitas seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP. Menghukum terdakwa atas perbuatanya itu dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik SH menuntut terdakwa enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan Penjara dengan putusan tersebut korban Rudy Widjaja didampingi penasehat hukumnya Lina Widjaja SH mengatakan”merasa puas dengan putusan itu” korban bangga dengan putusan tersebut “ternyata masih ada hakim tidak terpengaruh macam-macam” kata salah satu pengunjung sidang dari pihak keluarga” hal yang sama juga dikatakan pengacara korban Lina Widjaja SH kami sangat puas dengan putusan tersebut, karena terdakwa selama ini sangat menyakiti korban membuat rumah tangga korban berantakan ujar pengacara senior itu.

Lina Juga berharap dengan putusan itu maka terdakwa sudah bisa ditahan jika terdakwa tidak banding dalam seminggu, “saya tetap memantau kasus ini dan kita kejar sampai Mahkamah Agung ujarnya.

Didalam persidangan terungkap perbuatan terdakwa terjadinya tindak pidana, peristiwa itu  itu berawal (11/04/2016) di Ruko Royal Sunter Blok B 18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa kerja sama mendirikikan perusahaan, tahun 2009  PT. Domani Aman Sentosa bergerak dibidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40%, Linda (istri Rudi) 30%, dan Edi (terdakwa) 20%. Pada tahun 2012 terjadi komplik diperusahaan hingga berlanjut sampai kepengadilan  dan terdakwa dijerat melanggar pasal 310 KUHPidanan jo 311 KUHPidana.terdakwa Eddy Widjaja.

Dari fakta-fakta terungkap dalam  di persidangan terdakwa telah membuat korban Rudi Kurniawan dipermalukan dihadapan para karyawannya, sendiri sebab terdakwa Edi Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan singkatnya di blackberry messenger (BBM) ke anak buah atau karyawan saksi korban bernama Sandra ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya rumah tangga dan membunuh karakter korban

Antara lain bernada fitnah yakni bahwa saksi korban Rudi Kurniawan memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta, bahkan saksi sering bikin cerita boong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tau rudi punya istri dan anak. Tidak puas hanya BBM itu saja, kata Rudi dihadapan majelis hakim. Terdakwa terus menteror dengan pesan singkat elektronik dan yang diingat saksi korban salah satunya berbunyi “bilang sama bos kamu kalau ada biji saya tunggu dia datang sama bu Linda,” cerita Rudi.

Dan perbuatan terdakwa Edi berlanjut sampai kepada anak buahnya,  terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya. Bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangganya dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannyapun menjadi berubah menilai dirinya. (phil)

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/11/palu.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/11/palu-150x148.jpgadminwarningtimeHomeJakartawarningtime - Edi Widjaja dihukum enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Tjooje Sampaleng SH di dampingi hakim anggota Parnaen Silitonga SH dan Firman SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (1/11) belum lama ini Majelis Hakim yang di Ketuai Tjooje Sampaleng  dalam amar putusanya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta...Mengungkap Kebenaran