Otak Pengeroyokan Dijebloskan Penjara
Jakarta,Warningtime.com – Walaupun cukup lama menunggu ditahan, akhirnya pelaku sekaligus aktor pengeroyokan keluarga wartawan membuakan hasil. Setelah Kamis (8/2) dini hari Jaksa penuntut Umum (JPU) Anton SH menahan Suseno Halim dia ini diduga keras sebagai otak pengeroyokan terhadap salah satu keluarga wartawan harian Jaya Pos Herman Yusuf. “saya Pencari keadilan ini akhirnya merasa legah ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.”
Bertepatan dengan hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Siswanto memerintahkan untuk menahan Suseno Halim. Tersangka sebagai Pelaku kejahatan selama ini terkenal licin, sulit tersentuh hukum kali ini rupanya tersabgka tidak berkutik setelah Kajari Jakarta Utara menahan tersangka.
. Saya sebagai pelapor merasa legah setelah Suseno Halim didibawa kerumahtahanan di rutan Cipinang Jakarta Timur.
Kasus pengeroyokan di komplek Bisma Sunter, Jakarta Utara, Agustus lalu itu dilakukan oleh kelompok tersengka, selain melakukan penganiayaan juga kelompok tersebut merusak rumah yang ditempati korban. Diakhir tahun lalu 2018. Kajari Jakarta Utara masih dijabat Robert Tacoy waktu itu berjanji akan menuntaskan kasus pengeroyokan itu
secepatnya.
“ Teman-teman wartawan jangan meragukan penanganan kasus ini ujar Kejari Jakarta Utara. Saat itu dan kasus ini pasti diproses, sesuai hukum yang berlalu katanya. Dan ketika kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan sudah pasti masuk dan disidangkan kata Robert yang kini menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.
Tersangka Suseno Halim bersama kawan-kawanya dibuat dua berkas. Oleh karena terjadi pemukulan dan pengrusakan atas rumah, penyidik kejaksaan mengenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara (philipus)
Leave a Reply