Saksi Bohong Luput dari Sanksi Hukum
JAKARTA,Warningtime.com – Saksi Rahayu Widyaningsih selamat dari jeratin hukum, karena majelis hakim pimpinan Tugiyono SH masih berbaik hati, kepada saksi, pada hal sidang sebelumnya saksi Rahayu membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda Metro Jaya namun kali ini pada Rabu (20/2) saksi tidak bisa berbuat apa-apa saat diperhadapkan dengan saksi verbalisan dari Polda Metro Jaya (PMJ) Boy Fernanda Malau, yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun masih saja saksi berupaya memberi keterangan yang tidak sebenarnya dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan aset Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) dengan terdakwa Tedja Widjaja. Namun dengan kehadiran saksi verbalisan Boy Fernanda Malau, penyidik Polda Metro Jaya, langsung menepisnya dengan keterangan yang sangat meyakinkan.
“pada hal sebelum saksi diperiksa, hal-hal standar kami lakukan. Saksi sehat, setelah diperiksa dipersilahkan membaca berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani. Tidak ada tekanan, apalagi ancaman terhadap saksi. Saksi sendiri malah bercanda,sambil tertawa” ujar Boy saat dikonfrontir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.Saksi Rahayu tidak bisa banyak komentar ketika saat Boy menunjukkan foto Rahayu saat membaca BAP-nya di ruang penyidikan Polda Metro Jaya.
Pada persidangan sebelumnya Rahayu mengaku stres berat saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia juga mengaku tidak membaca BAP yang dibuatnya. “Saya stres berat Pak Hakim, keterangan saya di BAP itu tidak benar semua,” demikian Rahayu.
“Jadi tidak benar saksi mengancam saksi (Rahayu) saat pemeriksaan, entah itu dengan kata-kata, senjata atau apalah,” tanya JPU Fedrik Adhar SH MH. Saksi Boy menjawab, suasana pemeriksaan berlangsung santai, tidak ada tekanan, pemaksaan terhadap saksi. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rahayu berlangsung sesuai SOP Polda Metro Jaya. Ujarnya
“Kalau memang begitu kenyataannya Pak hakim tidakkah perlu saksi ini dikenai sanksi terkait pemberian keterangan palsu. Apa yang didalilkannya hingga memberikan keterangan sebagaimana dalam BAP karena stres berat dan tertekan yang bisa membuat proses persidangan kasus ini menjadi tidak benar,” tanya JPU. “Majelis menilai tidak usah dan perlu. Sebab, substansi BAP sebagian besar diakui saksi sekarang. Hanya soal uang Rp 16 juta untuk pembuatan bank garansi saja yang dibantahnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH. Dengan sikap seperti itu, majelis hakim tampak berusaha menyelamatkan saksi dari jeritan hukum memberikan keterangan palsu.
Di hadapan saksi verbalisan Boy, Rahayu yang awal-awalnya masih mencoba berkulit dan menghindar akhirnya mengakui poin-poin substansisib BAP tersebut. Dia juga mengakui bahwa dirinya diperiksa selama tiga jam dalam suasana tenang sebagaimana disebutkan Boy.
Namun terkait uang Rp 16 juta yang dimaksudkan untuk membuat bank garansi, disangkal Rahayu. Padahal, menurut Boy, dia menunjukkan kwitansi atau tembusannya pembayaran uang Rp 16 juta itu terhadap Rahayu. “Dalam pemeriksaan saksi (Rahayu) mengakuinya terus terang. Tidak ada pernyataan tidak mengakui sama sekali,” ujar Boy.
Dalam keterangan BAP tanggal 18 Okt 2017 pada poin 9 Saksi Rahayu Widianingsih mengatakan. “Bahwa benar sekitar tanggal 5 Mei 2010 dikantor yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (diruang kerjanya Rudyono Darsono) saya menyerahkan uang tunai senilai Rp. 16,000,000 (enam belas juta rupiah) saya menyerahkan uang tunai Rp.16,000,000 (enam belas juta rupiah) kepada Rudyono Darsono atas perintah Tedja Widjaja untuk biaya operasional dan administrasi penerbitan Bank Garansi sebagai jaminan transaksi jual beli-tanah Yayasan Uta’45.
Tapi dalam persidangan Rahayu Widyaningsih membantah kesaksian tersebut dengan alasan lupa, serba tidak tahu dan stres berat. Kepala Keuangan PT Graha Mahardika tersebut menganulir hampir semua keterangannya yang memberatkan terdakwa Tedja Widjaja BAP Unit II Harda Polda Metro Jaya. Anggota majelis Salman SH MH mengingatkan saksi lagi bahwasanya berat bagi saksi kalau ketahuan berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan. (philipus)
Leave a Reply