Jakarta WT – Sidang lanjutan terdakwa Tedja Widjaja, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Tugiyanto SH,MH menolak eksepsi atau keberatan, kuasa hukum terdakwa Tedja Widjaja pada putusan sela yang dibacakaan, kamis (22/11) di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Oleh karena majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk melanjutkan persidangan melakukan pemeriksaan pokok perkara, Rabu depan (27/11).

Majelis hakim Tugiyanto SH,MH didampingi dua hakim anggota Salman, SH, Sarwono, SH meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa supaya segera melengkapi bukti bukti untuk persidangan pembuktian pada pokok perkara.

Majelis hakim dalam putusan sela tersebut menyatakan keberatan-keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk ranahnya pada pokok perkara, yakni ukuran tanah yang tidak sesuai dengan ukuran tanah yang sebenarnya.

“Apa yang menjadi keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah masuk pada pokok perkara. Oleh sebab itu majelis hakim memerintahkan JPU mengahadirkan terdakwa pada persidangan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tugiyonto pada putusanya.

Sebelumnya JPU Fedrick Adhar, SH mendakwa terdakwa Tedja Widjaja melanggar Pasal 372, 378 KUHP karena dengan segaja memalsukan sertifikat tanah milik Yayasan Univ 17 Agustus 1945 (UTA’45) dengan memecah PBB-P2, dan yang menggunakan dokumen palsu.
Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Bambang Sulistomo, yang didampingi Purek Rajes dan Berlin Pangaribuan yang juga disertai ratusan mahasiswa UTA’45, menyatakan bangga kepada Majelis hakim yang telah menolak eksepsi terdakwa Penipu Tedja Widjaja.

“Inilah kemenangan kami hari ini perlu dicatat bahwa majelis hakim yang telah menilai secara objektif dan mempertimbangkan putusan selanya. Ini artinya ada keadilan bagi rakyat. Dan secara khusus untuk UTA’45 ini adalah milik rakyat dan kita berjuang untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang menuntut ilmu. Dikampus tercinta ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan di negara hukum Indonesia ini,” kata salah satu mahasiswa yang memimpin orasi sebelum sidang dan sesudah sidang.

“Janganlah yang kuat yang berkuasa, sedangkan yang lemah tertidas, inilah harapan kami selaku pendidik biarlah yang berjuang dan bekerja keras yang mendapatkan haknya. Janganlah dengan tipu-menitipu dan intimidasi,” kata Bambang Sulistomo.

Bambang Prabowo yang telah melaporkan terdakwa Tedja Wijaya ke KPK beberapa waktu lalu atas dugaan  suap Rp 1 miliar ke kepala PPURD Tanjung Priok, juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Tedja Widjaja terhadap lahan kampus UTA’45.

“Saya sudah siap jadi saksi. Kapanpun dimanapun saya akan hadir sebab saya memiliki bukti-bukti bahwa terdakwa Tedja Widjaja telah mendapatkan lahan Yayasan UTA’45 secara illegal,” tegas Bambang usai mendengarkan penolakan hakim terhadap eksepsi terdakwa Tedja Widjaja. (philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181122-WA0005-576x1024.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181122-WA0005-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta WT – Sidang lanjutan terdakwa Tedja Widjaja, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Tugiyanto SH,MH menolak eksepsi atau keberatan, kuasa hukum terdakwa Tedja Widjaja pada putusan sela yang dibacakaan, kamis (22/11) di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Oleh karena majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut...Mengungkap Kebenaran