Jakarta WT – Kelanjutan Sidang UTA 45 saksi fakta Bambang Prabowo dalam perkara tindak pidana umum No. 1087/ Pid.B/2018/ Pn jkt Ut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan Surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK) karena sering mendapat ancaman dan teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menjelang persidangan kamis 28 November 2018, saksi fakta Bambang Prabowo tidak tenang lagi karena sering mendapat ancaman dan teror, yang dialamatkan pada dirinya. Meskidemikian menurut Bambang Prabowo dia tidak akan mundur untuk menjadi saksi fakta dalam perkara 378 dan 372 KUHP yang menjerat terdakwa, Tedja widjaja, pemilik Sekolah Lentera Kasih beralamat di Sunter Permai Jakarta Utara.

Bambang Prabowo, juga mengajukan surat permohonan kepada Kejari Jakarta Utara dan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat didengar keterangannya lebih dahulu dari saksi Pelapor Rudi Rudyono.

Dalam kasus tersebut terdakwa Tedja Widjaja, didakwa oleh JPU Frederik Adhar, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah milik Yayasan UTA 45 Jakarta. Akibat perbuatan terdakawa Yayasan UTA 45 Jakarta telah kehilangan tanah yang cukup luas.

Selain itu,  saksi fakta juga telah melaporkan terdakwa Tedja Widjaja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beberapa waktu yang lalu terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah Yayasa UTA 45 Jakarta   yang melibatkan oknum PNS di Pemkot Jakarta Utara diduga telah terjadi gratifikasi senilai 1 miliar

Dalam persidangan Kamis (28/11) yang di ketua Majelis Hakim  Toegiono,  SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, SH mengajukan surat permohonan dari saksi Bambang Prabowo untuk di didengar keterangannya sebagai saksi fakta.

Karena menjelang persidangan saksi sudah berulang kali dapat ancaman dari orang-orang tidak dikenal.

Namun hal itu, ditolak majelis hakim, terkait permohonan Jaksa, untuk didengar keterangan lebih dahulu. kesaksian Bambang Prabowo. Dan tetap mengutamakan saksi pelapor lebih dahulu.

Hari ini Sidang dilanjutkan .untuk mendengarkan keterangan para saksi. Yakni Bendahara Yayasan UTA 45 Jakarta. Tampak menghadiri persidang mahasiswa UTA 45 Jakarta masih tetap antusius mengikuti jalannya persidangan. (philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181128-WA0007-768x1024.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181128-WA0007-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta WT - Kelanjutan Sidang UTA 45 saksi fakta Bambang Prabowo dalam perkara tindak pidana umum No. 1087/ Pid.B/2018/ Pn jkt Ut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan Surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK) karena sering mendapat ancaman dan teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Menjelang persidangan...Mengungkap Kebenaran