Lanjutan Sidang PN Jakarta Utara: Saksi Rahayu Sanggah Keterangan BAP
Jakarta WT – Saksi Rahayu Widyaningsih berkelit di dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP yang di bawah sumpah. Hal itu terungkap dalam
persidangan Kamis, 30 Januari 2019 di PN Jakarta Utara. Dalam persidangan saat itu Rahayu terlihat linglung. Semua keterangan yang disampaikan dibawah sumpah tersebut tidak dia akui oleh saksi padahal dia sendiri, namanya sendiri,dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Semua keterangan yang tertuang dalam BAP penyidik Polda Metro, terkait dengan pekara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Tedja Widjaja (bos dari saksi Rahayu) disangkal dengan alasan lupa, dan tidak tahu menahu saat bosnya terjerat kasus, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Utara.
Padahal saksi adalah bawahan Terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika (GM). Menjabat sebagai Manager Keuangan tapi dia tetap kukuh mencabut hampir semua keterangannya yang memberatkan terdakwa Tedja Widjaja di dalam BAP di Polda Metro Jaya.
“Sungguh sangat tidak masuk akal,” kata Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan nada tinggi. Rahayu hanya mengeluh. “Saya stres Pak Hakim,” ujarnya.
Saksi Rahayu yang mengaku sempat menduduki Jabatan Manager Keuangan PT GM, Direktur PT GM dan Komisaris PT GM, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mempertanyakan mengapa saksi menandatangani BAP yang tidak diketahuinya? Saksi cukup tandatangan aja, tugas dan fungsi komisaris, direktur itu aja dia tidak tau jadi secara logika manusia saksi ini hanya jadi pajangan di PT GM pada hal dia itu dia sumpah sebelum memberikan keterangan
“Kamu disumpah, berat hukumanya lho kalau Anda berbohong dan ternyata memberikan keterangan bohong,” kata Majelis Tugiyanto mengingatkan. “Ya Pak Hakim, saat di-BAP itu saya stres berat,” jawab Rahayu dalam saksianya belum lama ini.
Kata-kata stres berulangkali diucapkan saksi Tetapi tidak menjelaskan mengapa saksi sampai stres, dan mengapa sampai menandatangani BAP kalau memang stress.
Anehnya, sebelum saksi disumpah, sempat ditanyakan majelis
hakim apakah mengundurkan diri atau sanggup memberikan keterangan yang benar dalam persidangan hari ini tapi saksi sangat percaya diri menyatakan sanggup pak hakim.
Namun demikian Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum belum mengambil langkah untuk konfrotir dengan saksi terkait dengan kererangan saksi yang mencabut keteranganya dalam BAP, dan menyatakan diri stres saat membuat BAP tersebut, diharapkan kasus ini terungkap dalam persidangan mendapat respon dari majelis hakim untuk dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksa Rahayu. karena Jaksa maupun majelis seolah tidak mau tahu kebenaran Rahayu stres saat membuat BAP.
Dalam BAP saksi membenarkan bahwa pada 5 Mei 2010 di kantor Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA 45) di Sunter Permai dirinya menyerahkan uang tunai Rp 16 juta kepada Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina UTA 45) lengkap dengan legalisir kwitansi penerimaan kas/bank 5 Mei 2010 uang itu dari Tedja Widjaja/Ibu Ayu. Uang tersebut dimaksudkan untuk operasional dan administrasi bank garansi sebagai jaminan pembayaran transaksi jual beli tanah yayasan (UTA 45).
“Saya menyerahkan uang tunai Rp 16 juta kepada Rudyono Darsono atas permintaan Tedja Widjaja,” demikian Rahayu Widyaningsih dalam BAP yang dibuat pada 18 Oktober 2017 di hadapan penyidik Samian SH SIK MSi, Barnabas S Wahon SH dan Boy Fernanda M SH.
JPU Ema yang mengikuti persidangan, Rabu (30/1/2019), tidak mempersoalkan keberadaan sanksinya (Rahayu Widyaningsih) yang berubah bagai saksi dari penasihat hukum itu. Namun pada Kamis (31/1/2019) JPU Ema dan JPU Fedrik Adhar SH MH berjanji akan menghadirkan atau mengkonfrontir penyidik dengan saksi Rahayu Widyaningsih apakah di-BAP dalam kondisi stres berat.
“Konfrontir itu untuk memastikan apakah saksi Rahayu Widyaningsih memberikan keterangan dalam kondisi stres atau memang dibuat-buat dia stress untuk membohongi hakim namun kemudian berbohong di dalam persidangan. Saksi yang memberikan keterangan bohong bisa diproses hukum lho, bahkan ancaman hukumannya cukup berat,” ujar Fedrik di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Selain stres dan banyak yang tidak ingat, keterangan Rahayu Widyaningsih di dalam BAP dengan di persidangan banyak yang bertolak belakang. Pembayaran tanah milik UTA 45 yang belum dilaksanakan disebutkannya sudah dilakukan dengan baik dan benar serta langsung dengan Rudyono Darsono.
Saking benarnya, versi Rahayu, terjadi kelebihan pembayaran sampai Rp 20 miliar lebih. Anehnya kelebihan pembayaran Rp 20 miliar lebih tidak diminta kembali oleh pihak PT Graha Mahardika atau terdakwa Tedja Widjaja. “Pembayaran keseluruhan telah mencapai Rp 97 miliar lebih dari Rp 77 miliar yang seharusnya,” kata saksi.
Mendengar itu, majelis hakim bertanya bagaimana bisa pembayaran lebih sampai Rp 20 miliar sementara dalam surat dakwaan dan yang terungkap dalam persidangan sampai saat ini justru belum ada pembayaran?. “Benar Pak Hakim, begitulah yang terjadi,” kata saksi.
Sedangkan hakim Anggota H.Salman
SH MH kembali mengingatkan saksi lagi bahwa berat bagi saksi kalau ketahuan berbohong dalam memberikan keterangan palsu di persidangan. Salman menilai sangat tidak wajar kelebihan pembayaran sampai Rp 20 miliar.
“Tidak wajar kelebihan sebesar ini dalam transaksi bisnis sebesar apapun. Saksi harus mempertanggung jawabkan keterangannya ini,” ujar H.Salman. Tapi
Saksi terus bersikeras dengan keterangan di luar BAP. Meski ketiga majelis sama-sama mengingatkan sanksi memberikan keterangan bohong di persidangan dapat dihukum berat. (philipus)
Leave a Reply