Jakarta, warningtime.com,-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Hakim R.Siregar, dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cibinong Bogor, Jawa Barat, 25/5/2026, atas pendelegasian dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk memperjelas pembuktian batas-batas dan luas tanah yang dibeli Penggugat.

Tanah yang dibeli atau dibebaskan Penggugat Roosjany Wijaya dari warga Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, seluas 11,5 hektare. Namun dari tanah 11,5 hektare dalam sidang lapangan seluas 8.7 hektar di klaim Tergugat I, PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) dan Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata sebagai tanahnya yang dibenaskan Tergugat

Dalam persidangan pemeriksaan ditempat (sidang lapangan) Hakim R.Siregar meminta supaya para pihak sepakat menunjukkan bukti bukti batas batas kepemilikan hak yang diklaim masing masing pihak dengan menggambar lokasi dan batas-batas tanah yang dimiliki para pihak.

Penggugat menyampaikan, batas batas keseluruhan tanah yang dibebaskannya, Sebelah Barat mulai dari pinggir jalan Raya Dago sampai batas sebelah Timur perkampungan warga Desa Cikuda, Sebelah Utara sampai batas Blok Patok atau Blok Kuburan, sebelah Selatan perkampungan warga.

Penggugat melalui Kuasanya Ricci dan Rekan dan Prinsipalnya Roosjany Widjaja menyampaikan kepada Hakim, R. Siregar S,H tadinya saat dibebaskan dari warga di dalam lahan tersebut masih ditanami warga tumbuh tumbuhan sayur sayuran atau tumbuhan pertanian lainnya, tanpa bangunan, merupakan tanah hamparan.

Penggugat memasang Plang kepemilikan tanah bertuliskan, Tanah ini Milik Yumianto Berdasarkan Putusan MA No.1605/K/2021. Hakim bertanya Plang dipasang tahun berapa, Penggugat menyampaikan dipasang tahun 2021, baru tergugat ditanya sejak kapan tergugat pasang plang dijawab kuasa hukumnya Jak tahun 2025 tahun kemarin kalau penggugat jelas mereka memasang plang sesuai yang tertulis dalam Plang. Pengakuan Penggugat dengan luas tanahnya 11,5 hektar.

Penggugat menyampaikan tanah ini berada di Rt 01 Rw 02, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang Bogor Jawa Barat. Namun saat ini lahan milik Penggugat dikerjakan petani atas suruhan Tergugat.

“Para petani itu sudah pernah dilarang Penggugat sejak dipasang plang tahun 2021, tapi tetap melakukan aktifitas pertanian di tanah tersebut. Para petani ini mereka mendapat Izin dari tergugat, katanya dapat ijin dari kepala Desa Rt yang bukan Rt tanah ini”, kata Kuasa Penggugat bersama Prinsipal di lokasi tanah yang dipersengketakan.

Berdasarkan bukti gambar dari kedua pihak, Hakim pimpinan sidang R Siregar SH dengan pencatatan Panitera Pengganti PN Cibinong Bogor, terdapat perbedaan batas gambar yang disampaikan Tergugat I dan II.melalui kuasa hukumnya gambarnya jelas berbeda degan gambar pemilik aslinya, gambar dari kuasa hukum tergugat Wendah berbentuk telur bebek agak lonjong, sedangkan gambar aslinya adalah empat persegi kalaupun ada lengkungnya tidak sama dengan gambar tergugat, udah jelas lewat gambar tersebut majelis hakim bisa menilanya fakta dilapangan.

Kuasa Hukum Tergugat Wendah menunjukkan batas tanahnya Sebelah Barat tidak sampai ke jalan raya Dago tapi batas tanahnya mulai dari batas Saluran Air. Batas sebelah Timur Blok Patok tanah kosong. Sebelah Utara Blok Kuburan dan Selatan Desa Cikuda.

Kuasa Tergugat menyampaikan lokasi objek perkara tanah Tergugat dengan luas tanah 8,7 hektare. Ada plang tanah dipasang Tergugat sejak Juni Tahun 2025. Dalam sidang setempat itu kata Wendah, diatas tanah milik Tergugat sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bulan Oktober 2025 dari BPN Kabupaten Bogor.

Mendengar ucapan Kuasa Tergugat bahwa diatas lahan yang masih sengketa telah terbit SHGB, Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Rekan merasa heran dan kaget sebab kenapa bisa terbit SHGB diatas lahan yang masih berproses persidangan. Terlalu nekat BPN kalau menerbitkan SHGB di lahan tersebut, sebab dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih proses sidang, pihak BPN Bogor juga turut tergugat dalam perkara ini, tapi tidak pernah hadir. Kalau benar SHGB diterbitkan BPN itu otomatis gugur.

Mempertegas penerbitan SHGB seperti yang disampaikan Kuasa Tergugat, “kami akan menyurati BPN Bogor dalam hal ini. Kami akan berpikir dulu nanti tindakan apa yang mau kita tempuh terkait terbitnya SHGB tersebut”, ujar Ricci usai sidang setempat 25/5/2026.

Dalam perkara ini PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja (Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah, sebagai ganti rugi Penggugat atas perbuatan melawan hukum Tergugat

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan Jakarta Utara.philipus

Komentar Facebook
adminwarningtimeHomeJakarta, warningtime.com,-Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Hakim R.Siregar, dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cibinong Bogor, Jawa Barat, 25/5/2026, atas pendelegasian dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk memperjelas pembuktian batas-batas dan luas tanah yang dibeli Penggugat. Tanah yang dibeli atau dibebaskan Penggugat Roosjany Wijaya dari warga Desa Cikuda, Kecamatan...Mengungkap Kebenaran