Jakarta, WT–  Kuasa hukum tersangka Yumianto selaku pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim yang menangani permohonan praperadilan untuk mengabulkan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ditetapkannya klien Yumianto sebagai tersangka oleh Redkrimum Polda Metro Jaya.

“Seharusnya klien kami adalah korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku Rudy Cahyadi yang mengambil keuntungan dari dari klien kami, Yumianto adalah korban bukan pelaku tapi saat ini jadi tersangka orang sudah ditipu malah dijadikan tersangka,” ujar Della Januaryca, SH

Oleh sebab itu,  kata Della sebagai pemohon praperadilan sangat percaya masih ada keadilan di Negera ini terutama buat klien kami ini. Sebab penerapan sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan azas kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia praduga tak bersalah, menjadi penyesalan atas pengakuan kita.

“Negara pun telah menuangkan hal itu dalam konstitusi UUD 1945 padal 1 ayat 3: Negara Indonesia adalah Negara Hukum artinya setiap warga negara harus tunduk pada hukum dan HAM. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika ada hal yang kemudian menyimpang hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut,” tegas Della sabtu (12/10) di PN Jaksel.

Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukum untuk menyelesaikan. Hal ini sudah umum bilamana kepastian hukum menjadi bagian demi suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati dirinya serta maknanya, karena tidal dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang.

Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tunuan utama dari hukum apa bila dilihat secara historis, Montesqieu mrngeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan, kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam pandangan Undang-undang yamg dobuat oleh pihak berwenang sehingga aturan itu memiliki aspek juridis. (philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181013-WA0004-768x1024.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181013-WA0004-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta, WT-  Kuasa hukum tersangka Yumianto selaku pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim yang menangani permohonan praperadilan untuk mengabulkan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ditetapkannya klien Yumianto sebagai tersangka oleh Redkrimum Polda Metro Jaya. 'Seharusnya klien kami adalah korban...Mengungkap Kebenaran