Jakarta WT –  Terkait pemalsuan akta tanah, yakni pemecahan sertifikat tanah BPN  dan UPPRD Tanjung Priuk,  Jakarta Utara terdakwa Tedja Widjaja yang saat ini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilaporkan ke KPK.

Tindakan Tedja Widjaja mengakibatkan tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 yang terletak di Kelurahan Suntet Agung Tanjung Priok Jakarta Utara berkurang dan dikuasai pihak lain.

Saat ini tanah dikuasai oleh terdakwa dan hari ini Rabu (14/11) pukul 10.30 Wib terdakwa Tedja Widjaja kami dilaporkan ke KPK kata Bambang Prabowo.

Kepada wartawan di gegung KPK, mantan bawahan terdakwa Tedja tersebut melapor karena ada dugaan suap tehadap kepala UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara yang kala itu dijabat oleh Simson Panjaitan pada 12 Februari 2014.

Dijelaskan Bambang Prabowo laporan tersebut langsung diterima pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Lanjut Bambang kasus tersebut terkait sertifikat palsu/fiktif yang diterbitkan tertanggal 12 Februari 2014, oleh Notaris Asep Dudi di Tangerang yang kemudian, dibatalkan oleh Direktur Perdata pada Kemenkumham No.AHU2. AHU2.AH.04-50 tertanggal 22 Mei 2014.

Menurut Bambang Akta Palsu/Fiktif tersebut didapat dari terdakwa Tedja Wijaja langsung dan “setahu saya akta itu Palsu” karena sudah ada perdebatan dengan Prof.Thomas N. Peea, (Alm) namun terdakwa Tedja Widjaja tetap meminta supaya surat-surat palsu itu tetap diantarkan dan diurus, agar terjadi pemecahan tanah milik Yayasan Untag tersebut.

“Alasan terdakwa Tedja Widjaja bahwa dia sudah punya orang dalam, baik Di BPN maupun di UPPRD,” ujar Bambang dalam keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaporan kasus tersebut Bambang didampingi oleh Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono, ketua Yayasan Bambang Utomo, Rektor Ibu Dr Virgo Simamora dan dari elemen mahasiswa 17 Agustus 1945.

Di loby Gedung KPK mereka berorasi meminta agar KPK untuk turun mengusut tuntas kasus suap yang dilakukan oleh Tedja Widjaja kepada kepala UPPRD saat itu. Demo Mahasiswa ini berlansung kurang lebih satu jam dari jam 12.30-1.30 WIB. (PHILIP)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181114-WA0004-1024x768.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181114-WA0004-150x150.jpgadminwarningtimeHomeJakarta WT -  Terkait pemalsuan akta tanah, yakni pemecahan sertifikat tanah BPN  dan UPPRD Tanjung Priuk,  Jakarta Utara terdakwa Tedja Widjaja yang saat ini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilaporkan ke KPK. Tindakan Tedja Widjaja mengakibatkan tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 yang terletak di Kelurahan Suntet...Mengungkap Kebenaran