Saksi Bambang Prabowo Bongkar Kejahatan Tedja Widjaja
Jakarta WT – Dalam persidangan Rabu (27/3) saksi fakta Bambang Prabowo membuka semua borok, dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Tedja Widjaja, terkait penipuan dan pengelapan aset UTA45. Paling sedikitnya ada tujuh fakta yang diduga palsu dibuat oleh terdakwa dalam kaitan penguasaan lahan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) secara melawan (hukum) oleh terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika (GM). Tidak itu saja, terdakwa Tedja Widjaja diduga pula telah menyuap Kepala UPPTD Tanjung Priok, SP, Rp 1 miliar guna pemecahan SPPT PBB lahan kampus UTA 45.
Hal itu diungkapkan saksi fakta Bambang Prabowo SH dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (27/3/2019). Saksi yang juga sebagai mantan asisten pribadi almarhum Thomas Feaa memaparkan secara gamblang apa yang dilakukan terdakwa dalam rangka menguasai dan memiliki tanah yang bukan miliknya itu (lokasi kampus UTA 45).
“Terdakwa membuat akta jual beli yang kemudian disusul dengan akta perjanjian-perjanjian. Namun akhirnya tidak dibayar uangnya sama sekali,” ujar Bambang Prabowo yang mengaku sempat sebagai kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati.
Untuk mengelabui sekaligus memperdaya UTA 45 yang waktu itu diwakili Rudyono Darsono (kini Ketua Dewan Pembina UTA 45), terdakwa menjanjikan pembayaran tanah UTA 45 dengan cara bank garansi dan tanah di Cibubur. Namun hingga kini bank garansinya tidak kunjung dibuat dan tanah di Cibubur tak tahu di mana rimbanya.
“Prof Thomas sempat menanyakan ke Tedja Widjaja bagaimana nasib bank garansi sekaligus pembayaran tanah UTA 45, terdakwa menjawab sedang dikoordinasikan. Eh kenyataannya sampai saat ini bank garansi tersebut tidak pernah direalisasikan,” tutur saksi.
Saksi juga menyebutkan terdakwa Tedja Widjaja merekayasa seolah saksi korban Rudyono Darsono menjual saham ke Michelle Darsono. “Itu tidak pernah terjadi. Semua itu ulah Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo seraya menambahkan bahwa tandatangan Rudyono Darsono di akta peralihan saham itu bukan dibubuhkan yang bersangkutan (Rudyono Darsono). Tetapi discan oleh Tedja Widjaja di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pen-scan-an dilakukan di hadapan saya sendiri. Michelle Darsono sendiri saat itu sedang berada di Amerika Serikat. Jadi, diduga dipalsu semua tandatangan di akta tersebut,” kata Bambang.
Menurut Bambang Prabowo, dirinya sempat memberi tahu Prof Thomas bahwa yang dilakukan Tedja Widjaja dengan melibatkan Prof Thomas sendiri berbahaya. Namun Prof Thomas menjawab, dirinya juga tahu itu berbahaya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan Tedja Widjaja bukan sebagai orang bodoh. “Saya tahu semua kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja, ikuti saya saja,” demikian Prof Thomas sebagaimana ditirukan Bambang Prabowo.
Menjawab pertanyaan JPU Fedrik Adhar SH MH, saksi menyebutkan awal kekisruhan dan sengketa lahan kampus UTA 45 setelah adanya akta perubahan susunan pengurus Yayasan UTA 45. Tedja Widjaja mencoba mengubah akta sekaligus menyingkirkan Rudyono Darsono. Dengan demikian harapanya untuk menguasai sepenuhnya aset tanah kampus UTA 45 dengan semurah-murahnya akan dapat terealisasi.
Saksi juga menyebutkan, tanah pengganti di Cibubur yang dijanjikan terdakwa Tedja Widjaja tidak pernah kesampaian. “Semuanya itu bohong dan tipu daya saja oleh terdakwa. Saat ditagih dibuat lagi akta pengakuan hutang atau apa lagi namanya, Namun pada intinya belum ada pembayaran,” ujar Bambang Prabowo.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH apakah pembayaran tanah dengan pembangunan gedung (kampus UTA 45) delapan lantai tidak dihitung, saksi menjawab, bangunan delapan lantai itu dibiayai, pembangunannya sampai tuntas oleh Rudyono Darsono. Kata Bambang
Mengenai tindakan penyuapan oknum pejabat negara yaitu Kepala UPPTD Tanjung Priok, SP, saksi mengungkapkan dirinya ikut mengantarkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada SP. Sejak itu pengurusan pemecahan SPPT PBB tanah yang sempat diurus saksi itu menjandi tuntas.
Melihat dan mendengar ketegasan saksi fakta mengungkapkan rangkaian tindak kejahatan yang diduga dilakukan Tedja Widjaja, baik JPU Fedrik Adhar maupun Ketua Majelis Hakim Tugiyanto sempat mengingatkan Bambang Prabowo akan konsekuensi dan buka-bukaan borok terdakwa, “saya tau semua pak hakim saya siap menerima segala kosekuensinya, saya sangat kecewa kepada terdakwa. ” katanya selaku saksi fakta Bambang juga mengurai benang kusut dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Tedja Widjaja. Namun terdakwa Tedja Widjaja dihadapan majelis hakim Tugiyanto mengatakan keterangan saksi Bambang Prabowo tidak benar itu semua bohong belaka. Ujarnya terdakwa Tedja juga membantah kalau dirinya melakukan pembuatan akte palsu dan menscan tanda tangan pembina UTA,45 Rudyono Darsono dia juga dihadapan majelis hakim mengaku tidak pernah menjuap kepala UPPTD Tanjung Priok SP, sebesar 1 miliar dan tidak pernah menjanjikan saham 2 persen terhadap saksi Bambang Prabowo. (phil)
Leave a Reply