Didatangkan Saksi Ahli Prof Dr Andi Hamsyah SH.MH Tegaskan: Memperbaiki Mesin Yang Rusak Karena Salah Pengoprasian Tidak Merupakan Tindak Pidana
Jakarta, Warningtime.com – Prof Dr Andi Hamsyah menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Berdasarkan Permintaan Daniel Setiawan, S.H. Philipus Elungan, S.H. dan Yona Winiaga, S.H. Perihal: Permohonan Legal Opinion Untuk Perkara Pidana No: 922/Pid.B/2024/PNJkt. Utr.
Dihadapan majelis hakim Prof DR tersebut mendapatkan sejumlah pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan
1. Apakah dengan memperbaiki satu unit mesin Filling Semi Auto yang rusak karena salah pengoperasian oleh karyawan CV. AZURITE ALODIA LASTING yang sedang dalam perbaikan di kantor klien kami Sdr. JOHANES HARRY TUWAIDAN merupakan suatu tindak pidana? Apakah perbuatan tersebut memenuhi tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP?
Jawaban :
Sebelum menjawab apakah memenuhi Pasal 378 KUHP ataupun Pasal 372 KUHP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu Pasal- Pasal tersebut, termasuk bagian inti deliknya (delicts bestanddelen).
Pasal 378 KUHP, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, memberi uang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, diancam karena penipuan, dengan Pidana penjara paling lama 4 Tahun atau Pidana denda paling banyak kategori V (Pasal 492 UU 1 Tahun 2023).
Bagian inti delik (delicts bestanddelen):
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2. Secara melawan hukum
3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rakaian perkataan bohong;
4. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu barang;
5. Untuk menyerahkan suatu barang kepadanya atau untuk memberi utang ataupun menghapus piutang.
Pasal 372 KUHP, Barangsiapa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun atau
Pidana denda paling banyak kategori V (Pasal 486 UU 1 Tahun 2023).
Jawaban:
Dalam jual-beli tidak bisa dibandingkan dengan harga di tempat lain. Menurut saya dalam perkara ini berdasarkan kronologis, Surat Penawaran & Surat Perjanjian telah disepakati kedua belah pihak. Maka tidak ada kaitannya dengan Tindak Pidana.
6. Apakah alasan yang disampaikan JPU dalam paragraf pertama halaman 4 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berikut ini dapat dijadikan alasan
unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP:
“Bahwa Terdakwa dalam mengirimkan penawaran tersebut kepada saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO menggunakan perusahaan PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA yang mana basic perusahaan di bidang instalasi mekanikal, elektrikal dan HAVC namun belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesing produksi… Terdakwa berani memberikan diskon kepada saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO… sehingga membuat saksi MARTIN WAHYUDI WIBOWO melakukan pembayaran hingga sejumlah 90% dari kontrak yang ditetapkan… dst.”
Jawaban:
Sudah dijelaskan di nomor 3 bahwa, Surat Dakwaan harus dapat membuktikan apapun yang tercantum didalamnya. Bahwa kalimat “PT. BUANA PRIMA KHARISMA JAYA yang mana basic perusahaan di bidang Instalasi Mekanikal, Elektrikal dan HAVC namun belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesin produksi” ini harus dibuktikan apa benar belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesin produksi.
Andaikan benar belum pernah berkecimpung di dalam bidang mesin produksi, menurut saya tetap ini tidak ada hubungannya dengan Tindak Pidana. Setiap orang berhak menjual dan membeli apapun yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang, demikian juga lebih lanjut di dalam ketentuan syarat sah suatu Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan kronologis dikatakan mesin telah berhasil terkirim sebanyak 25 mesin dan berhasil beroperasi selama 3 bulan lebih. Penahanan sejumlah 3 mesin dikarenakan pembayaran belum menyentuh 90%.
7. Apakah melalui peristiwa diatas klien kami dapat dipidana dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP? ataukah peristiwa Perdata?
Jawaban:
Sudah dijelaskan diatas. Ini semua dalam kaitan dengan Perkara Perdata.
Jakarta, 20 November 2024 Yang memberi Pendapat Hukum/Legal Opinion Prof. Dr. jur. Andi Hamzah.
Leave a Reply