Pdt. Dr. Joshua Tewuh, M.Th bersama Pdt. Ezra Alfred Soru, M.Th dimintai Saksi Ahli di Bareskrim Terkait Penistaan Agama

“Kami (saya  dan Pdt. Ezra Alfred Soru) memberikan kesaksian dan sekaligus mengadukan Ust. Yahya Waloni di Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan, penistaan Agama Kristen dan pencemaran nama baik Ulama Kristen (Para Pendeta), yang diduga melakukan penipuan publik untuk Gelar Pendeta, Ketua Sinode Gereja  dan Rektor STT serta  Doktor Teologi gadungan,” katanya mengawali keterangan persnya yang diterima warningtime.com.

Ketua umum Cristian Wacth ini juga mengatakan bahwa Yahya Waloni juga di anggap merancang Permufakatan jahat untuk melakukan penghinaan dan pendiskreditan secara Terstruktur Sistematis Massiv (TSM) untuk menghancurkan Kekristenan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu pula baik Pdt. Joshua maupun Pdt. Ezra meminta dukungan doa, moril dan spiritual, untuk bergerak mereka berdua dapat melawan dan menyadarkan orang-orang seperti Yahya Waloni, dan lain-lainnya. Tujuannya jelas agar Indonesia yang penuh keberagaman ini tetap terjaga.

Sebagai tokoh agama hendaknya masing-masing menjaga kerukunan sehingga masyarakatnya saling menghargai satu dengan yang lain dengan segala perbedaannya.

Pdt. Joshua pada kesempatan itu mengajak seluruh Apologet Kristen interdenominasional bersatu untuk menjaga dan mengawal serta membela kekristenan Indonesia.

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/11/20191105_113942-1024x896.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/11/20191105_113942-150x150.jpgadminwarningtimeFokusIndonesiaWarningtime.com Jakarta - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengusutan terkait laporan tentang dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan oleh Yahya Waloni. Dalam upaya tindak lanjut itu, Senin (4/11/2019) penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memanggil dua pendeta sebagai saksi ahli. Keduanya adalah Pdt Dr Joshua Tewuh dan Pdt. Ezra Alfred Soru....Mengungkap Kebenaran

Related Posts

IPC TPK Jambi Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas 22,5% pada Maret 2026

IPC TPK Jambi Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas 22,5% pada Maret 2026

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Ahli Ngawur Minta Hakim Hukum Tergugat 35 Miliar

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Ahli Ngawur Minta Hakim Hukum Tergugat 35 Miliar

Diduga Berikan Keterangan Palsu dalam Persidangan dua Saksi Terancam Dilaporkan Kepolisi

Diduga Berikan Keterangan Palsu dalam Persidangan dua Saksi Terancam Dilaporkan Kepolisi

Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK”   Penerapan “Pasal Karet” Dengan Novum Putusan MK

Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK” Penerapan “Pasal Karet” Dengan Novum Putusan MK

IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026

IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026

Perkuat Layanan Tanpa Henti, IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas Ramadan

Perkuat Layanan Tanpa Henti, IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas Ramadan

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *