Revisi PERMENHUB, DPRD Bali berharap Taksi Online Mampu Berikan Kontribusi Pada Negara
DENPASAR – Rencana pemerintah merivisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 mengenai taksi berbasis online diprediksi segera rampung. Adanya langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi dari persaingan bisnis taksi online maupun konvensional yang belakangan ini terjadi.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba yang membidangi pembangunan dan infrastruktur pun juga mendesak pemerintah pusat agar mampu memberi kebijakan yang dapat menguntungkan pemerintah dari adanya taksi berbasis aplikasi tersebut “Selama ini’kan jasa taksi online itu belum ada memberikan kontribusi buat negara.
Maka dalam perubahan itu nanti, agar diatur juga pajaknya. sehingga ada pendapatan buat Negara,” ujar Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba ,di Denpasar kemarin .
Disamping mengenai perpajakan, dia juga mendesak kebijakan mengenai rekomendasi wilayah operasional dan jumlah kuota ijin sebaiknya ditetapkan pemerintah daerah. Sehingga dalam revisi itu, nantinya pemerintah daerah tetap memiliki wewenang dalam meregulasi taksi online tersebut.
Mengenai perizinan, taksi – taksi ini nantinya dapat mengurusi proses perizinanannya secara online dan diatur seluruh indonesia. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan legalitas operasionalnya. sebab jika ada yang berani melanggar, bukan tidak mungkin sanksi yang tegas akan diberlakukan.
“Penyedia aplikasi akan mendapat tindakan yang keras.jika memberikan aplikasi kepada kendaraan atau angkutan sewa yang tidak memiliki izin. Aplikasi ini hanya diperuntukkan kendaraan yang diakui legalitasnya. Tidak diperkenankan kepada pemilik kendaraaan. Hanya dari yang perusahaan saja,” ujar Tamba. (tom’s)
Komentar Facebook
https://warningtime.com/index.php/2017/02/16/revrevisi-permenhub-dprd-bali-berharap-taksi-online-mampu-berikan-kontribusi-pada-negara/https://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/02/vb.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2017/02/vb-150x150.jpgIndonesiaDENPASAR - Rencana pemerintah merivisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 mengenai taksi berbasis online diprediksi segera rampung. Adanya langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi dari persaingan bisnis taksi online maupun konvensional yang belakangan ini terjadi.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba yang membidangi pembangunan dan infrastruktur...adminwarningtimeWWarning
Timeadmin@warningtime.comAdministratorWARNING TIME
Leave a Reply