Prof Dr Mahfud MD: MA Akan Kuatkan Putusan PN Bantul Terkait Kriminalisasi Ketum APKOMINDO
JAKARTA WT – Pakar hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H. turut peduli dengan polemik yang terjadi di tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO ) hingga berbuntut kriminalisasi Ir. terhadap Ketua Umum ( ketum) Apkomindo Soegiharto Santoso alias Hoky . Mahfud mengatakan; “Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya, namun jika karena bebas murni itu pula pihak JPU melakukan upaya hukum kasasi, maka saya pribadi yakin pada akhirnya putusan MA akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti.” Ungkap Mahfud MD usai diskusi di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis 19 April 2018 lalu.
Kasus kriminalisasi yang dilakukan segelintir pendiri dan beberapa orang pengurus APKOMINDO, terhadap Ketum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Bantul, karena pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya, kini semakin terang benderang setelah didalam salinan amar putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) oleh majelis hakim tertuliskan bahwa Saksi Ir. Henky Yanto TA, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.
Hal itu diungkakan oleh Ketum Apkomindo Soegiharto Santoso kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat (28/04/2018).
Meski dinyatakan tidak bersalah, faktanya Hoky sempat mendekam selama 43 hari (24 November 2016 s-d 05 Januari 2017) disel penjara Bantul secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh JPU, walau kemudian dibebaskan oleh putusan majelis hakim yang memerikasa perkara tersebut.
Sudah berjalan kurang lebih 9!bulan dan saat ini perkaranya masih dalam proses Kasasi di MA . Sebelumnya JPU Ansyori SH menuntut agar Hoky dijatuhi hukuman selama 6 Tahun penjara dan denda 4 Miliar subsider 6 bulan.
Dalam hal penahanan terhadap Hoky memang secara kasat mata terlihat banyak kejanggalan, akibatnya JPU dalam perkara ini akibatnya dilaporkan ke Aswas Kejati DIY Yogyakarta, terkait profesionalitas JPU, karena melakukan penahanan terhadap Hoky dinilai sewenang-wenang, tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tanpa diperbolehkan didampingi penasehat hukum pada saat proses penahanan.
Bahkan Hoky tidak diperkenankan menghubungi keluarga sebelum ditetapkan penahanannya, Hoky baru diperbolehkan menghubungi penasehat hukum dan keluarganya setelah berada dalam mobil tahanan, sehingga Hoky pun membuat laporan kepada Jamwas di Kejagung dan Komisi Kejaksaan atas prilaku 2 (dua) orang JPU telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dengan Nomor: 3399-0619/BTT/KK/9/2017.
Kasus kriminalisasi oleh beberapa orang di Apkomindo kepada Ketum yang sah ini sudah bukan rahasia umum lagi sering menjadi sorotan media massa nasional dan diketahui oleh banyak pihak terkait, ketika Hoky mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) dan pelatihan kepemimpinan di Lemhannas RI juga disampaikan kepada seluruh peserta, sehingga mendapat dukungan dari seluruh pesertanya, apalagi sejak kemerdekaan RI, belum pernah ada seorang Ketua Umum organisasi ditahan karena menggunakan logo organisasinya sendiri.
Hoky selaku Ketum Apkomindo dituduh menggunakan Logo Apkomindo tanpa izin pada Pameran Mega Bazzar 2016 di JEC Yogyakarta, padahal sudah sejak tahun 1991 logo Apkomindo tersebut telah digunakan oleh semua anggota Apkomindo . Namun ketika Hoky terpilih menjadi Ketua Umum, secara mendadak sipembuat logo yang merupakan mantan Ketua Umum Apkomindo selama dua priode sekaligus pendiri Apkomindo yaitu Sony Franslay memberi kuasa kepada Agus Setiawan Lie, melaporkan Hoky di Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, alasannya karena Hoky belum pernah meminta ijin menggunakan logo Apkomindo ciptaan Sonny Franslay tersebut, padahal yang menggunakan logo Apkomindo di pameran Mega Bazzar 2016 adalah Dicky Purnawibawa ST selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, harusnya Dicky Purnawibawa ST yang dilaporkan sebagai tersangka utama namun hingga saat ini prosesnya tidak jelas seperti apa berakhirnya.
Dilihat dari Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus Bareskrim Polri tertera, berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-3386/E.4/Euh.1/10/2016, tanggal 26 Oktober 2016 perihal penyidikan atas nama DICKY PURNAWIBAWA ST yang disangka melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasall 55 ayat (1) ke 1 KUHP sudah dinyatakan lengkap (P.21). Hoky pun menilai ini merupakan rekayasa dan kejanggalan yang sangat luar biasa.
Terkait Relaas pemberitahuan permohonan Kasasi yang diterima Hoky (12/04/2018) , dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang Sony Franslay melalui kantor pengacara Otto Hasibuan & Associates mengajukan Kasasi atas putusan Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta / 2017 / PN.Niaga.Jkt.Pst. Dengan tuntutan antara lain, melarang menggunakan logo Apkomindo, membayar uang paksa sebesar Rp 100 Juta per hari, membayar kerugian mateil sejak tahun 2008 sebesar Rp 9 Miliar dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 15 Miliar.
Untuk itu, Hoky bersama Muzakkir selaku pengurus DPP Apkomindo melalui Kantor Hukum Hotma Raja & Rekan, telah menyerahkan surat kontra memori kasasi ( 24/04/2018) lalu. Hoky tetap yakin dan percaya akan dapat menghadapi dan mengatasi Kasasi tersebut seperti halnya telah menghadapi 8 perkara lainnya .
Hoky yang dikenal cukup dekat dengan kalangan media massa juga tergabung dengan Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), berharap putusan kasasi yang diajukan oleh JPU Ansyori SH yang telah ter-registrasi di Kepaniteraan Pidana Khusus MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 sejak tanggal 10 Januari 2018, agar segera tuntas dan menemui kepastian hukum.
Leave a Reply