Terdakwa Penggelapan Pajak Cukai hanya Dikenakan Tahanan Rumah
Warningtime.com Jakarta – Ada keganjilan dan perlakuan tak biasa kepada terdakwa penggelapan pajak cukai. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut), dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa pengemplang pajak cukai minuman keras (miras). Terdakwa Hidayat saat ini menghirup udara segar diluar tahanan.
Perkara Cukai yang melibatkan terdakwa Hidayat (45) warga Ketapang, Pontianak itu, diseret ke kursi pesakitan Pengadilan guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan pajak atau tidak bayar pajak Cukai Miras.
Terdakwa selaku Direktur Aroma Food Indonesia itu, termasuk terdakwa istimewa atas perlakuan Kajari Jakarta Utara karena tidak ditahan di Rutan sebagaimana tahanan terdakwa lainnya. Hanya dikenakan Tahanan Rumah.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Fahzal Hendri, dengan anggota majelis Agung Purbantoro dan Tugiyanto itu, bahwa terdakwa membawa sebanyak 45 karton berisi 900 botol barang minuman keras tersebut tanpa dilengkapi ijin Cukai.
Menurut Jaksa Penuntut umum Zainal SH, menyebutkan, terdakwa membawa barang Miras tanpa dilengkapi documen dari petugas Bea & Cukai dari Pontianak masuk ke Pelabuhan Marunda, menggunakan transportasi laut.
Dalam pemeriksaan aparat Bea dan Cukai Pelabuhan Marunda Tanjung Priok, Jakarta Utara, barang yang di bawa terdakwa diberitahukan Beer, akan tetapi di dalam kemasan kardus terdapat Minuman Souzu asal Korea.
Minuman tersebut tanpa dilengkapi dengan Cukai asli. Sehingga terdakwa merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Minuman keras tersebut di Tempel Cukai Palsu untuk dibawa menggunakan mobil truk, dengan barang campuran lainnya. Tapi oleh aparat Bea & cukai barang tersebut ditahan untuk diperiksa ternyata didalam terdapat Miras.
Sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi itu, jaksa menghadirkan saksi dari kantor pengawasan Bea dan Cukai Marunda, Roi Sitanggang, Rangga, Aji, Prabowo. Dari keterangan saksi-saksi Bea dan Cukai, menyebutkan, Souzu tersebut Original, memiliki pita Cukai tapi palsu, katanya dalam persidangan belum lama ini. Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana undang undang pajak tentang Cukai.
Terkait penahanan terdakwa yang tidak ditahan di Rutan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa Hidayat dengan Tahanan Rumah.
Majelis hakim Fahzal Henri, menanyakan jaksa penunut.
Apa alasan tahanan rumah pa Jaksa. Kok bisa tahanan rumah, harusnya tahanan Kota, karena terdakwa bolak balik ke pontianak. Majelis mengingatkan terdakwa supaya tetap hadir dalam persidangan, jika ands tidak hadir dalam persidangan majelis akan langsung menahan saudara, katanya.
Selama ini kasus penggelapan pajak selalu ditahan tumben Kajari Jakarta Utara berani menahan rumah, apa karena ada Corona sehingga terdakwa ditahan rumah. Ini aneh, “ada apa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, penggemplang pajak merugikan negara dibiarkan leha-leha bolak balik Jakarta Pontianak.(philipus)
Leave a Reply