Kasus OTT Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman & Pertanahan Belum disidangkan?
Warningtime.com Jakarta – Kurang lebih enam bulan kasus Operasi Tangkap Tangan OTT oknum Kadis Perumahan kawasan pemukiman & Pertanahan masih ngambang alias tidak jelas, permasalahan kasus tersebut sudah kurang lebih enam bulan lalu tapi tanpa kabar beritanya. Inilah yang menjadi tanda tanya para pencari keadilan.
Mereka menanyakan kenapa kasus sudah begitu lama belum juga disidangkan ujar salah warga yang tidak mau ditulis namanya.namun hal itu dibantah oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy kepada wartawan dia menjelaskan kepada wartawan, saat di luar pabrik di kawasan, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, kepada wartawan, Meski sibuk memberikan penanganan Covid – 19 di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tapi beliau tak lupa dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP), pada 3 Maret lalu.
Terkait tersangka
Sekdis DKPP berinisial IR , menerima suap untuk memperlancar urusan izin PDRT rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, serta izin sebuah villa di Kecamatan Cisarua. Pada Operasi tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta. Dari tangan IR
Dalam kasus tersebut ada informasi berkembang dimasyarakat, bahwa saat ini IR masih melakukan aktifitas seperti biasa karena ada didugaan hanya dijadikan tahanan kota. Namun berita itu ditepis oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy bahwa kabar itu tidak benar.
Proses IR saat ini tetap berjalan sampai kepada akan gelarnya perkara.
“Kalau menjadi tahanan kota itu tidak. Sekarang dia (IR) masih di Polres Bogor. Kabarnya juga baik,” kata kapolres kepada wartawan saat melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di PT. Simone, Kecamatan Gunungputri, Kab. Bogor.
secara singkat kapolres mengaku proses IR masih berlanjut. “Masih berjalan,” ujarnya.
Sedangkan dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno SH, megatakan, bahwa proses perkara IR saat ini berada pada tahap penantian karena dikembalikannya berkas untuk revisi perkara tersebut dari Polres Bogor.
Kami terpaksa harus mengembalikan berkas kasus itu karena , ada beberapa hal harus di lengkapi pada berkas itu. Sehingga institusi Kejaksaan mengembalikan berkas kepada Polres Bogor guna disempurnakan.
Sayangnya, sejak dikembalikanya berkas tersebut untuk direvisi hingga saat ini pihaknya belum kembali.
“dan Kami belum menerima kembali berkas tersebut untuk disempurnakan. Jika sudah P21 maka secepatnya kami sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” Jabar ujar Bambang.
Seperti diketahui, IR berikut stafnya F dan RM sebagai pemberi suap terjaring OTT pada 3 Maret lalu. Dan Mereka dijerat melabggar Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Juncto UU No. 31 tahun 1999.
Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Phil)
Leave a Reply