Muhammad Nasir: Terkait Laporan Pengaduan Dua Media Corparate Minta Dewan Pers Berani Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
Jakarta, Warningtime.com – Ketua DPP FOKSI Muhammad Nasir kembali menyambangi kantor Dewan Pers di Kebun Sirih di Jakarta Pusat guna menyerahkan tanggapan ke-2 prihal pengaduan tertanggal 28 April 2022 yang telah dibalas Dewan Pers dengan tiga surat yakni Surat n0 406/DP-K/V/2022, Surat no 469/DP-K/V/2022 dan Surat No 484/DP-K/V/2022. Usai menyerahkan surat tanggapa Cak Nasir mengadakan jumpa pers di depan Gedung Dewan Pers.
“Surat sudah diterima bagian administrasi barusan, dan prihal pengaduan ini masih dirapatkan oleh Dewan Pers. Beberapa hal tanggapan dalam surat itu penambahan bukti laporan atas pelanggaran kode etik, keberatan akan ketidak pastian hukum, menuntut Dewan Pers berlaku sesuai dengan peraturan Dewan Pers terkait Tugas Pokok dan Fungsi sesuai UU Dewan Pers dan kami sudah mengajukan surat koreksi kepada Detik.com dan CNNIndonesia tanggal 3 dan 4 Juni berdasarkan surat no 466/DP-K/V/2022 tertanggap 27 Mei 2022 tentang Penyelesain Pengaduan,” terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini surat koreksi kepada Detik.com dan CCNIndonesia.com tidak dimuat sebagaimana adanya hak jawab dari pihak yang mengadukan atau pihak dirugikan. Tidak ada etikat baik dari kedua media besar coorporasi tersebut berkaitan karena keluarnya surat kedua no 469/DP-K/V/2022 dengan tanggal sama, 27 Mei 2022 tentang adanya ralat penilaian dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Yadi Hendriana.
“Ini sangat mengherankan, bisa keluar dua surat di hari yang sama, surat kedua malah meralat penilaian pertama dengan ditandatangani oleh orang yang sama. Apakah Dewan Pers malpraktek administrasi sehingga bisa menganulir surat sebelum dengan sesukanya,” ungkap Nasir mempertanyakan hal tersebut. Akibatnya, tadinya masalah ini selesai dengan adanya hak jawab akhirnya terkesan tidak ditanggapi kedua media tersebut.
Seperti dijelaskan Nasir, bahwa Detik.com dan CNNIndonesia.com diduga telah menafsirkan sendiri terkait pernyataan Luhut Binsaran Panjaitan di Podcast Dedy Cobuzer, yang mana big data 110 juta yang disebut ditafsirkan untuk menunda pemilihan presiden. Sementara menurutnya sepanjang podcast taka da pernyataan seperti itu. Ini mengakibatkan media membangun opini yang bisa menyesatkan dan melakukan pembohongan pada masyarakat.
“Saya bersedia memfasilitasi juga bersedia difasilitasi, bersama Detik.com dan CNNIndonesia.com dan Dewan Pers menonton ulang Podcast mari saksikan apakah ada dikatakan di sana menunda pemilu presiden. Kalau ada saya bersedia dituntut hukum, sebaliknya kalau tidak kedua media harus bertanggung jawab meluruskan beritanya. Ini sudah semacam kesewenangan-wenangan karena coorporasi di belakang makanya seolah bisa bertindak sesuka hati,” kritik Nasir sembari menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal sama sekali Luhut Panjaitan. Jika ada laporan pengaduan ini semata agar media (besar) tidak sesukanya membuat berita dengan tafsir sendiri, karena semua harus sesuai dengan etika jurnalistik.
Lebih jauh, kata Nasir, pimpinan Dewan Pers sekarang yang baru ganti, harus lebih serius menyelesaikan pengaduan ini berdasarkan kewenangan yang dimiliki sesuai yang diatur UU. “Saya hormat ke Prof. Dr. Azyumardi Azra, MPhd, MA, CBE sebagai Ketua Dewan Pers tetapi kalau masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan lebih baik mundur saja,” tukasnya bernada keras.
Nasir juga menyampaikan jika laporan pengaduan ini lambat atau tidak direspon dengan baik, dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan, dirinya tidak ragu membawa masalah ini ke Ombudsman dan Komisi I DPR RI.
“Ya kami akan berjuang sampai kebenaran ditegakkan. Sebagai masyarakat kami punya hak dan kepentingan, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan terutama yang berkaitan merorong pemerintahan. Meski masalah ini sudah lewat, tapi akan terus memperjuangkan agar Detik.com dan CNNIndonesia.com mengkoreksi dan meluruskan pemberitaan miring tersebut,” pungkasnya.
Leave a Reply