Jakarta, WT – Menyikapi pendapat Ahli dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Penggugat menilai Ahli memberikan pendapat yang ngawur. Sebab pendapatnya terkait objek perkara setelah diputus wanprestasi, ketika ditanya kemana objek perkaranya? Ahli yang bersangkutan menjawab plin plan dan tidak jelas.

Ia mengatakan kembali ke semula. Perjanjian dianggap tidak ada karena putusan Hakim. Jadi Ahli yang dihadirkan tidak menjawab secara kepastian hukum, demikian tanggapan Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Dadang serta Rekan.

“Saya kira pendapat Ahli ngawur sebab tidak menjawab secara kepastian.”

Dalil Gugatan Penggugat

Seperti diketahui pada tahun 2016 Yumianto (Perwakilan Penggugat) kuasa pembebasan lahan dari Tergugat, sesuai perjanjian akan membebaskan lahan sekurang-kurangnya 15 H.

Kemudian Penggugat telah menyerahkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 9,5 Ha kepada Tergugat di Desa Cikuda Bogor Jawa Barat.

Namun surat perjanjian belum selesai tiba tiba Tergugat II melakukan pembebasan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sehingga Tergugat tidak lagi membayar sisa pembebasan seluas 1,5 Ha, kepada Penggugat.

Oleh karenanya perbuatan Tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya, dengan menghukum Tergugat Rp 35 miliar. (Philipus).

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417_111023_WhatsApp-1024x689.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260417_111023_WhatsApp-150x150.jpgadminwarningtimeFokusJakarta, WT - Menyikapi pendapat Ahli dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Penggugat menilai Ahli memberikan pendapat yang ngawur. Sebab pendapatnya terkait objek perkara setelah diputus wanprestasi, ketika ditanya kemana objek perkaranya? Ahli yang bersangkutan menjawab plin plan dan tidak jelas. Ia mengatakan kembali ke semula. Perjanjian dianggap tidak ada karena...Mengungkap Kebenaran