Meski Sudah Pernah hadir Bersaksi Zaiman Zaini Kembali Dihadirkan Bersaksi
Jakarta WT – Saksi Zaiman Zaini kembali bersaksi padahal sebelumnya sudah dihadirkan sekarang pengacara terdakwa Tedja Widjaja mengahadirkan kebali aneh bin ajaib padahal daksi ini dengan terus terang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kasus tanah lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45). Lelaki yang sempat sebagai pengajar di universitas swasta di kawasan Sunter itu dan diberhentikan oleh Yayasan pada tahun 2013, hanya tahu bahwa di lingkungan kampusnya sempat terjadi dualisme kepemimpinan sebelum akhirnya hanya satu diakui Kemenkumham yaitu pimpinan Rudyono Darsono.
“Saya tidak tahu apakah lahan kampus Untag (UTA 45) dipersengketakan. Saya tidak mengerti dan tak tahu itu, yang Saya ketahui, adanya Pembuatan dan pengurusan akta Yayasan tandingan yang telah di batalkan pencatatannya oleh DepKumHam, di buat dan di urus oleh saudara Bambang Prabowo, atas perintah terdakwa Tedja widjaja” ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja, Rabu (10/4/2019).
Dikatakan oleh Saksi, bahwa saudara Bambang Prabowo telah bekerja kepada terdakwa tedja widjaja sejak tahun 2010. Bersama sama dengan saudara Fatah Jaelani dan Prof. Thomas N Peea. Ujar saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH sempat juga mengajukan protes atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, setelah bersaksi baru-baru ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana diketahui, didengar atau dirasakannya.
Namun penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja yang Dirut PT Graha Mahardika itu tidak bias menerima keberatan JPU. Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH sendiri mempersilakan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP. “Ini diatur dalam KUHAP, tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto.
Pada pasal 160 KUHAP itu pula Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksi a de charge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi a charge atau memberatkan. “Itu bukan kemauan hakimnya. Upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP,” ujar Tugiyanto usai persidangan.
Selain Zaiman Zaini, pembela atau terdakwa juga menghadirkan Boy Tarliman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA 45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA 45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
Boy Tarliman bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada apakah ada perijinan pembangunan atau tidak maupun serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” tuturnya.
Namun saksi tidak dapat memberikan bukti apapun terkait pembangunan maupun bukti2 Pembayaran.
Saksi juga mengaku sudah tidak lagi bekerja pada PT. CBM, Perusahaan Kontraktor yang di akuinya sebagai pemborong bangunan 8 lantai milik Yayasan Universitas 17 Agustus tersebut.
Majelis hakim kemudian menanyakan lagi apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya. “Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang,” kata Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.
“Kalau bisa waktu untuk tuntutan nanti cukup sepekan, begitu pula pledoi sepekan juga. Kalau ternyata ada replik dan duplik cukup waktu tiga hari saja,” ujar Tugiyanto. Pembela sempat meminta waktu pledoi dua pekan. Namun majelis hakim tetap dengan pendirianya bahwa waktu persidangan harus dipadatkan karena waktunya sudah mepet.
Leave a Reply