Terkait Kasus HKBP Kayu Tinggi Penyidik Polres Jaktim Klarifikasi Pelapor: Pdt Haposan Sianturi Mohon Penyidik Inisiasi Kesepakatan Damai Kedua Belah Pihak
Warningtime.com Jakarta – Terkait perkembangan kasus Resort HKBP Kayu Tinggi, Cakung Jakarta Timur, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Pendeta Resort HKBP Kayu Tinggi, Cakung, Jakarta Timur, Pdt Haposan Sianturi STh Senin (29/07).
Pendeta Haposan Sianturi hadir memenuhi klarifikasi didampingi jemaat Gereja HKBP Kayu Tinggi di Polres Jakarta Timur, Senin, 29 Juli 2019. Tujuan pemanggilan ini dalam rangka meminta klarifikasi terkait pelaporan.
Ditemui disela-sela klarifikasi, Pdt Haposan Sianturi menyampaikan, pihaknya mau mencabut laporan asalkan poin-poin yang sempat dibubuhkan di Perdamaian (30/06) di Kantor Distrik HKBP juga diklarifikasi oleh Jemaat yang melaporkannya.
“Saya kira pelaku harus berani bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya. Jadi jika poin-poin kesepakatan yang telah dibuat bersama tidak dijalankan, maka pelaporan kasus ini harus diteruskan,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan dan penurunan paksa dari mimbar yang dialami Pdt Haposan Sianturi sebagai pendeta resort HKBP Kayu Tinggi, Cakung Jakarta Timur, saat kebaktian pagi berakhir dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
Saat pemeriksaan saksi-saksi di Polres Jakarta Timur, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian kedua belah pihak, yang difasilitatori Praeses Distrik VIII HKBP. Namun menurut Pdt Haposan Sianturi setelah pertemuan justru poin-poin kesepakatan tidak dilakukan, sebaliknya pihaknya dirugikan karena sebagai pendeta tidak bisa melayani di HKBP Kayu Tinggi.
“Atas dasar itu, maka laporan belum dicabut karena pihak sana sama sekali tidak ada etikad baik untuk perdamaian, meskipun demikian saya berharap pihak Polres juga bisa berperan untuk mendorong perdamaian, saya sendiri terbuka dan mendukung upaya damai, tentu dengan yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Senada dengan itu, Herry Jean Hutabarat (aktivis gereja HKBP Kayu Tinggi) salah satu jemaat yang mendampinginya, mengungkapkan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan jika jemaat juga mau berdamai dan mencabut tuntutan yang tak berdasar.
“Terutama Poin ke 6. Soal Pencabutan laporan. Akan dilakukan jika jemaat juga mau berdamai dan mencabut tuntutan-tuntutannya yang tak berdasar,” ujar Herry Jean Hutabarat yang menyatakan dukungan kepada Pdt Haposan Sianturo terutama terkait langlah hukum diambil.
“Kami jemaat HKBP Kayu Tinggi selama ini melihat pelayanan Pdt Haposan sangat baik, tidak otoriter dan tidak benar ada tuduhan korupsi. Kalau ada tuduhan ini silahkan dilaporkan,” tutur jemaat yang puluhan tahun di HKBP Kayu Tinggi.
Hal yang sama diungkapkan Esron Siregar yang mengaku saat kejadian kisruh sedang berada di Kalimantan, bahwa apa yang dilakukan kepada Pdt Haposan Sianturi adalah preseden buruk kepada Pendeta karena itu setiap tindakan perlu dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin suasana kebaktian dan ibadah di HKBP Kayu Tinggi berjalan normal kembali, termasuk ibadah Wyik. Kedatangan kami ke sini dalam mendukung Bapak pendeta melakukaan klarifikasi,” ucap jemaat yang berprofesi sebagai pengusaha ini.
Sementara Pdt Haposan Sianturi menegaskan, ada beberapa tuntutan jemaat pelapor yang tidak konsisten dan tidak sesuai. Poin-poin itu diminta terlebih dahulu dicabut. Sebab, jika poin-poin tersebut tidak dicabut, maka sama saja jemaat pelapor akan memperpanjang persoalan.
Meskipun demikian, proses perdamaian terbuka untuk kedua belah pihak, asalkan kedua belah pihak saling memaafkan dan saling mencabut laporannya di Kepolisian.
Pelapor memohon kepada penyidik agar menginisiasi kedua belah pihak membuat kesepakatan perdamaian dalam rangka menjaga kesejukan dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, dikembalikan pelayanan Pendeta Resort sebagai mana mestinya.
Leave a Reply