Kemenag RI Resmikan Peralihan 10 Status Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Swasta Menjadi Negeri
Jakarta, Warningtime.com – Menteri Agama RI melalui Sekjen Prof. M. Ali Ramdani, STP, MT menyerahkan PMA ORTAKER (PMA No. 23 Tahun 2024) kepada Dr. Jeany Marie Tulung selaku Dirjen Bimas Kristen. PMA diserahkan untuk Penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK). yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur, pada Senin (14/10/2024) di Aula Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta.
Prof. Ali Ramdani mengatakan apa dilakukan hari ini melalui perjuangan panjang yang luar biasa dasyat. Tentu saja apa yang didapatkan hari ini bukan berarti akhir, sebaliknya permulaan transformasi swasta ke negeri untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
“Pendidikan adalah proses memuliakan manusia. Karena memuliakan manusia maka orang dibaliknya semua pendidikan mulia,” ujarnya di hadapan dua ratusan orang.
Hari ini Menteri Agama memberikan perhatian dalam proses penegerian. Penegerian ini bukan berarti mudah tapi terkait banyak aspek peraliyan lahan, bisnis, pembayaran upah dan lainnya.
Karena itu, pendidikan untuk semua, tidak boleh ada diskriminasi dalam penerimaan masuk anak didik. Aksesiblitas yang dimaksud Peralihan 10 Status Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Swasta Menjadi Negeri semua. Berikutnya, tak kalah penting terkait kualitas pendidikan.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Kristen Dr. Jeane Marie Tulung menyampaikan bahwa perubahan status 10 pendidikan keagamaan Kristen swasta menjadi negeri merupakan tonggak bagi Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
“Ini titik tonggak bagi Kementerian Agama, Dirjen Bimas Kristen dan juga daerah pendidikan keagamaan Kristen di daerah NTT, Papua dan Papua Barat Daya. Ini harus disyukuri,” ujar Jeane.
Menurut Jeane penegerian ini melalui proses panjang. Pihaknya sudah didesak dari daerah terkait penegerian pendidikan keagamaan Kristen.
“Melalu Proses panjang, proposal, pertimbangan, evaluasi hingga terbit pengerian 10 sekolah. Perubahan status swasta menjadi negeri harus mendorong kemajuan, akseblitas, kualitas. Peratutaran Menteri menjadi pedoman satuan pendidikan keagamaan di Indonesia,” paparnya sembari mengucapkan terimakasih kepada pengurus yayasan swasta dan penyerahan aset untuk proses penegerian ini.
“Selamat dan sukses untuk 10 SPKK, semoga sekolah-sekolah memajukan kekristenan dan Indonesia.”
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merubah status 10 (sepuluh) Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri yang tersebar di empat provinsi, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Langkah ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia, serta bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses yang matang dan mendalam. “Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, tim kami menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan kepada Bapak Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Dirjen.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa PMA No. 23 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri. “Kiranya ini berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola SPKK untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat luas,” tambah Dirjen.
Dirjen menyampaikan apresiasi khusus kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas perhatian yang mendalam terhadap pendidikan Kristen di Indonesia. “Bapak Menteri telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam mewujudkan visi pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas di Indonesia. Terima kasih Bapak Menteri atas kado istimewa untuk umat Kristen, jika sebelumnya kita hanya memiliki 3 (tiga) sekolah Negeri, kini jumlahnya menjadi 13 (tiga belas),” ujarnya.
Dirjen berharap penambahan SPKK Negeri ini dapat memberikan perubahan positif pada kemudahan akses pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran, sehingga mampu melahirkan generasi Kristen yang unggul, toleran, dan siap menghadapi tantangan masa depan menuju Indonesia Emas 2024.
Dengan perubahan status menjadi negeri, sepuluh SPKK tersebut akan mendapatkan dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional. “Kami ingin memastikan pengertian sekolah ini dapat mendorong dan memfasilitasi siswa-siswi untuk lebih giat belajar, menjadi generasi unggul, siap berkontribusi bagi pembangunan umat dan bangsa,” tambah Dirjen.
“Kami optimis SPKK Negeri ini dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan SPKK Negeri akan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkasnya.
Daftar Sepuluh SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri:
1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua
6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat
7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya
Hadir dalam acara ini Sekjen Prof. Ari Ramdani, Kakanwil Agama Propinsi NTT, Kakanwil Papua Barat dan kepala sekolah Kristen.
Leave a Reply