Diduga Selisih Harga TOKO Pedia diJadikan Acuan Oleh JPU Menjerat Terdakwa dalam Penipu dan Pengelapan
Jakarta,warningtime.com- Peringatan kepada warga masyarakat yang berbisnis, ternyata kalau membeli barang dengan teman bisnisnya bisa berbahaya dan bisa dipidana, salah satu contoh yang dialami oleh YH, pemilik PT Prima Kharisma Jaya bekarja sama dengan Martin Wahyudi Wibowo pemilik CV. Azurite Alodia Lasting dan sedang diproses di PN Jakarta Utara.
Kasus tersebut berawal terdakwa YH, mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagimana dalam surat penawaran nomor ref: 130000015/BPKJ/II/2021pada tanggal 2 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh terdakwa YH dengan nilai Rp 6.088.000.000,-(enam miliar delapan puluh delapan juta rupiah) yang berisi spek dan rincian harga barang untuk saksi Marten Wahyudi Wibowo selaku pemilik CV. Azurite Alodia Lasting yang beralamat di Jl.Kelapa Gading Nias Raya PA-3/5 RT 01/04 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian saksi Martin menawarkan diskon 15 % dan tawaran itu dikabulkan oleh terdakwa YH sehingga nilai jual barang tersebut menjadi Rp 5.174.800.000,-(lima miliar seratus tujuhpuluhempat juta delapan ratus ribu rupiah) karena keduanya sepakat dengan diskon tersebut maka terjadilah pembayaran pembayan pertama 50% DP setelah SPK/PO kemudian pembayaran kedua 40% bahwa mesin siap kirim sedangkan 10% setelah Tes dan Commisioning kemudian pada tanggal 16 April 2021 kedua belah pihak menanda tangani surat kerja sama tersebut karna saksi Martin Wahyudi Wibowo telah menyetujui selaku pembeli kemudian saksi melakukan pembayaran 90% dengan rincian 1.tanggal 23 april 2021 saksi membayar Rp 2.587.400,000,-(dua miliar lima ratus delapan tujuh juta empat ratus ribu rupiah untuk mesin produksi, 2. pada tanggal 16 Agustus 2021 saksi membayar Rp 2 000.000.000 (dua miliar rupia), 3. tanggal 19 Agustus 2021 saksi membayar Rp 6 920.000,-(enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu rupiah) pembayaran mesin -mesin produksi 4. Tanggal 17 November 2021 saksi membayar Rp 206.992.000 (dua ratus enam juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) namun saksi korban beralasan bahwa setelah pembayaran mesin produksi kosmetik tersebut terlambat pengirimannya tidak sesuai yang dijanjikan.
Selain alasan terlambat pengiriman barang saksi juga membandingkan harga Tokopedia lebih murah selisih Tokopedia dengan perbedaan harga dengan toko Pedia tersebut maka JPU merincikan kerugian yang diderita oleh saksi pelapor sebesar selisih yang diduga ada ditokopedia dengan demikian terdakwa dijerat pasal 372 tentang Pengelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.(TIM)
Leave a Reply