Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Cari Solusi
BALI – Warningtime.com – Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang mewajibkan semua wajib pajak mengungkapkan dan melaporkan hartanya, mulai memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta membuat terobosan agar kebijakan tersebut malah tidak membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Konsumen pajak Moni selaku Owner ISI BAI AS , mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan solusi dan perlakuan khusus untuk wajib pajak yang tergolong sudah patuh dan menengah-kecil. “Jangan sampai ada kesan tax amnesty memburu kelas menengah kecil ,” katanya kepada media, di Denpasar , Bali, Sabtu (25/3/2017)
Perlakuan khusus yang dimaksud adalah untuk wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Padahal, harta itu diperolehnya dari penghasilan yang sudah kena pajak.
Moni mengusulkan, wajib pajak seperti itu cukup disarankan melakukan pembetulan pajak dan difasilitasi dengan formulir tersendiri. Jadi, tidak perlu kena denda sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apalagi mengikuti amnesti pajak sehingga harus membayar uang tebusan.
Ia menambahkan, pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Wajib pajak berkewajiban memasukkan seluruh harta yang diperolehnya dalam daftar isian harta di SPT tahunan. “Apabila lalai, wajib pajak dapat membetulkan SPT dengan memasukkan harta. Atas pembetulan ini tidak perlu membayar pajak,” kata Moni.
Namun, jika wajib pajak tidak yakin bahwa seluruh penghasilannya telah dipajaki dengan benar, barulah disarankan mengikuti program tax amnesty.
Di sisi lain, dia menjelaskan, pada dasarnya warisan atau hibah bukan objek pajak. Warisan harus dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan dimasukkan di daftar harta. Tapi, warisan yang sudah dibagi merupakan hak ahli waris, termasuk kewajibannya. “Jadi cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan warisan,” katanya.
Karena itu, Moni meminta pemerintah agar memberikan klarifikasi detail terhadap sejumlah persoalan tersebut. Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, carikan solusinya , misalnya jika masyarakat menengah tidak mampu membayar full di berikan dengan cara mencicil. “Agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil, harus mencarikan solusinya,” ujarnya.
Moni meminta kebijaksanaan pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah dan kecil. Harus ada solusi terkait pajak untuk masyarakat kecil “Awalnya saya menangkap tax amnesty untuk meraup dana-dana dari luar negeri. Tapi berkembang jadi kesempatan meraup di dalam negeri,” ujarnya.
Moni menyoroti keresahan yang kini berkembang di masyarakat. Contohnya, para pensiunan yang harus membayar tebusan tax amnesty lantaran belum memasukkan seluruh hartanya dalam SPT pajak. Padahal, bisa jadi hartanya bukanlah harta produktif, melainkan hanya rumah yang ditinggali dan sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunannya (PBB). “Tebusan 2 persen untuk para pensiunan itu mahal sekali,” kata dia.
Kebijakan amnesti pajak juga dikhawatirkan bakal menekan konsumsi kelas menengah. Moni mencontohkan, kelas menengah yang memiliki harta Rp 1 miliar dan harus membayar tebusan sebesar Rp 20 juta.
Karena itu, dia menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk mencarikan solusi untuk masyarakat menengah-kecil pada program tax amnesty sehingga bisa disosialisasikan lebih baik. “Perlu dipikirkan juga, apakah tarifnya tepat untuk masyarakat dalam negeri, 2 persen itu kemahalan,” kata moni.(tom’s)
Leave a Reply