Sidang Perkara Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Gelar Pemeriksaan Saksi Fakta Maringankan
KARAWANG WT – Persidangan perkara pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 167 KUHP atas nama Terdakwa, Prof. Dr. JW. Limbong, P.hD. kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang hari ini (03/05/2018) dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi Fakta yang meringankan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Kusnadi, SH, MH, LLM. Dari Kantor Hukum KUS&CO., telah menghadirkan ke hadapan persidangan 2 (dua) orang Saksi yakni Muhamad Uca, 78 tahun, salah satu petani di Desa Margamulya yang telah mengoper-alihkan tanah garapannya pada Terdakwa Dr. JW Limbong, dan Saksi Aca Sasmita, 72 tahun, tokoh masyarakat di Desa Margamulya yang dijadikan saksi sejarah terhadap lahan tanah yang dijadikan tempat kejadian perkara tindak pidana (locus delicti).
Ketika ditanyakan oleh Kusnadi, “Bagaimana kondisi dan situasi pada saat saudara saksi pertama kali memasuki dan menggarap lahan tanah di Desa Margamulya? Apakah saudara saksi melihat atau menemukan patok-patok batas tanah ataupun Plang PT Pertiwi Lestari bertuliskan Larangan Menggarap Tanah pada saat pertama kali atau bahkan selama saksi menggarap dan menguasai tanah tersebut sejak 1970?” Kedua saksi fakta tersebut menyampaikan bahwa pada saat menggarap lahan tanah untuk pertama kali, kondisi tanah tersebut merupakan tanah kosong yang gersang dan penuh semak belukar serta tidak pernah kedua saksi tersebut melihat atau bahkan menemukan patok-patok maupun plang PT Pertiwi Lestari selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, sampai pada sekitar tahun 2016 PT PL mulai membangun pagar beton permanen dan mulai memasang plang PT PL sejak sekitar tahun 2017.
“Pada saat Saksi Aca pertama kali menggarap tanah garapan di tahun 1970, apakah pernah melihat ada tanaman pohon karet maupun kelapa sawit diarea tersebut?” tanya Jaksa Penuntut Umum Hermawan, SH. Pertanyaan tersebut segera dibantah oleh Aca yang menjawab dengan tegas, bahwa selama tahun 1970 sampai sekarang tidak pernah ada pepohonan karet maupun kelapa sawit diarea Desa Margamulya. Uca menerangkan pula pada saat pertama kali menggarap ditahun 1995 maupun Aca yang menggarap sejak tahun 1970 yang lahan tanah garapannya berdekatan dengan tanah Terdakwa, menyatakan bahwa sebelum mereka menggarap telah terdapat ratusan para petani penggarap yang lebih dahulu menggarap lahan tanah kosong tersebut sejak tahun 1960-an.
Pada saat dipertanyakan terkait dengan siapa yang membuat atas potocopy surat-surat pengoperalihan tanah garapan yang dipegang oleh Saksi Uca oleh JPU Hermawan, SH, maka Advokat Kusnadi, SH, MH, LLM segera melakukan keberatan pada Majelis Hakim, karena pertanyaan JPU tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan saksi, karena pembuatan surat-surat pengoperalihan tanah garapan merupakan klausul baku yang diatur dalam KUHPerdata selama materi dari perjanjian tersebut disepakati oleh para pihak. Pernyataan tersebut dipertegas kembali oleh Terdakwa Limbong, bahwa draft surat-surat tersebut merupakan format yang telah dikeluarkan oleh BPN.
Terkait dengan jalan umum Kutatandingan yang telah dipagar beton secara permanen, dipertanyakan pula oleh JPU Agung, SH., “Apakah ada jalan alternatif yang digunakan masyarakat untuk keluar masuk desa?” Pertanyaan itu dijawab Aca secara tegas bahwa tidak ada jalan alternatif, karena memang jalan umum Kutatandingan adalah jalan satu-satunya bagi masyarakat untuk keluar masuk antar desa.”
Terdakwa Limbong mempertanyakan terkait dengan kehidupan dua orang saksi, Aca dan Uca, setelah rumah dan tanah garapannya dihancurkan dan dirusak oleh PT PL, merekapun menjawab bahwa sekarang mereka menganggur dan tidak ada lagi pegangan sumber penghidupannya, dan tidak mendapatkan ganti rugi atas tanah garapan yang telah digarapnya selama bertahun-tahun ini.
Terhadap kedua kesaksian tersebut Terdakwa Limbong membenarkan seratus persen keterangan yang disampaikan, dan persidangan selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 pkl. 11.00 wib di PN Karawang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Chairul Huda, SH, MH. Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. (Phil)
Leave a Reply