Pertama Kali Kajari Jakut Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Judi Online
Jakarta, Warningtime – Jaksa Penununtut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH, MH menuntut selama 4 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa pelaku pelaku judi online, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (22/05/19).
Tuntutan kali ini diduga karena ketiga terdakwa tidak ada yang mengurus perkara tersebut, sehingga ketiga terdakwa di jatuh tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU tersebut.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Merry Andrian dan Vicky Armando. Terlihat hanya pasrah mrndengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU pengganti Fedrik Adhar SH, MH ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengelola perjudian online. Ketiga terdakwa juga melakukan transaksi elektronik.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan kegiatan judi online secara ilegal,” ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa juga menyebutkan bahwa tindak kejahatan ketiga terdakwa tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, sedangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap para terdakwa tidak kooperatif, diantaranya memberi keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam proses persidangan tersebut berjalan cukup lama dan berlarut-larut, para terdakwa juga berharap dengan panasehat hukum mengajukan peldoi atau pembelaan untuk mendapat keringanan hukuman, dan ini terakhir bagi kamu untuk mengalangi perbuatan yang sama ujar ketiga terdakwa usai sidang. Sedangkan diluar persidangan ada beberapa awab media mempertanyakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut sebab biasanaya kasus seperti ini tidak lebih dari setahun tuntutanya rupanya kasus ketiga terdakwa ini, dianggap sepesial. (philipus)
Leave a Reply