Majelis Hakim Diminta Bebaskan Tiga Terdakwa
JAKARTA Warningtime. Com – Tiga terdakwa yang dituduh melakukan Perjudian Online meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Ketiga terdakwa masing-masing Aristharkus, Vicky, dan Mery, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, denda satu milliar rupiah. Dihadapan majelis hakim pimpinan Tugianto,
Jaksa Fedrik, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan menyediakan, melakukan permainan judi online.
Namun tuntutan JPU tersebut dibantah oleh ketiga terdakwa dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai berbuka puasa (27/5)
Terdakwa mengaku bukan bekerja menyediakan judi online, namun dirinya dipanggil AA Alians Kevin belum tertangkap (tidak diketahui keberadaannya), yang bekerja sebagai staf Marketing dan tidak memberitahukan bahwa tempat itu sebagai Judi online.
Menurut terdakwa Spartakkus dia bekerja sebagai jasa membantu orang membuka rekening di suatu bank, dan tidak pernah tahu kalau itu judi online. Terdakwa juga mengaku di depan majelis hakim diancam di tingkat penyidikan dan akan menyeret isterinya kalau tidak mengakui dan menandatangani Berita Acara Penyidikan (BAP).
Sedangkan menurut terdakwa Mery, Dia disuruh bekerja oleh terdakwa satu Aristrakus, sebagai sekretaris kantor yang mengurusi tiket perjalanan orang kantor, tapi tiba- tiba ditangkap Mabes Polri. “Padahal saya baru dua hari kerja. Saya tidak tau apa-apa yang dinamakan judi online,” kata Mery.
Sementara menurut terdakwa Vicky, pihaknya sebagai supirnya terdakwa satu, tidak mengerti kenapa saya di bawa ke kantor polisi dan dituduh sebagai terlibat Perjudian Online.
“Saya tidak pernah bermain judi apalagi penyedia judi online dan saya dapat gaji sebagai supir sebesar 4 juta rupiah, namun tidak lama saya ditangkap Mabes Polri pada 10 Agustus 2018, sementara isteri saya sampai keguguran hanya karena memikirkan saya yang dipenjara,” kata Vicky.
Sementara itu dalam Pledoi yang dibacakan penasehat hukum, dari kantor hukum Manurung Tarigan Hasibuan diwakili Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Freddy Gema Virajati, S.H., Ade Irawan, S.H., dan Antonius Mon Safendy, S.H, yang dibacakan sebulum buka puasa tersebut menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melawan hukum.
Hal itu berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi yang tidak mengetahui dan tidak melihat para terdakwa bermain judi atau penyedia tempat judi. Sehingga, seluruh analisa fakta dalam persidangan, JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa tentang perjudian Online.
Sementara dua orang saksi yang dimasukkan penyidik dalam BAP berinisial M tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, fakta persidangan tidak ada keterangan antara saksi yang bersesuaian diterangkan dalam persidangan. Apalagi para saksi tidak pernah melihat para terdakwa menyediakan atau bermain judi online, ” katanya.
“Karena fakta dan alat bukti yang tidak bisa dibuktikan JPU, maka hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara aquo ini diminta supaya membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar penasehat hukum. (philipus)
Leave a Reply