Elliana Wibowo Klarifikasi dan Tegaskan Dirinya Pemegang Saham Sah Sebagai Ahli Waris Surjo Wibowo Pendiri PT Blue Bird
Jakarta, WT – Elliana Wibowo menegaskan bahwa dirinya adalah pemegang saham sah sebagai ahli waris mendiang Surjo Wibowo (ayahnya) yang juga pendiri PT Blue Bird. Pernyataan disampaikan meluruskan pemberitaan media beberapa waktu lalu, bahwa manajemen PT Blue Bird menyampaikan bahwa Elliana bukan pemegang saham. Elliana yang didampingi Kuasa Hukumnya Roy Rening menegaskan hal itu saat konperensi pers di Madame Delima Cafe, Jakarta, Kamis (18/08/ 2022).
“Saya ahli waris dari Surjo Wibowo pendiri Blue Bird, memiliki saham 35 persen, sedangkan Purnomo dan Chandra hanya memiliki 21 persen. Sebagai bukti pemegang saham saya diundang dalam RUPS pada 1 Januari 2022 dan Juni 2022,” ujarnya menyanggah sambil menunjukkan undangan. Sama sekali tidak benar tudingan itu, itu sama saja pengaburan fakta. Karena itu ia ingin meluruskan fakta sebenarnya.
Elliana juga menjelaskan sejarah berdirinya PT Blue Bird Tbk yang dirintis ayahnya bidang transportasi pada 1965. Belakangan bergabung keluarga Ibu Jokosutono. Pada tahun 1971 didirikan PT Sewindu Taksi setelah mendapat izin dari Ali Sadikin Gubernur DKI saat itu. Baru tahun 1981 berubah nama menjadi PT Blue Bird.
“Jadi tidak benar kalau ada mengaku-ngaku bahwa PT Blue Bird berdiri tahun 1970-an. Jelas sekali baru resmi nama itu tahun 1981 setelah berubah nama dari PT Sewindu ke PT Blue Bird,” tegasnya menjelaskan.
Ketika ayahnya meninggal 10 Mei 2022, belum genap 13 hari, masih suasana duka, dalam Rapat di Kantor Blue Bird Elliana dan Ibunya hadir dan mendapat perlakuan kasar dari Purnomo dan lainnya, justru dihadapan karyawan. Rekaman perlakuan kasar tersebut langsung diperdengarkan kepada awak media.
“Sejak 2000, dirinya dan keluarga ahli waris pemegang saham tidak pernah mendapatkan deviden selama 10 tahun, termasuk mendapatkan laporan keuangan dan hal lainnya,” paparnya.
Karena itu, Elliana Wibowo meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas permasalahannya dengan PT Blue Bird Tbk. Dia sebagai anak dari mendiang Surjo Wibowo, pendiri perusahaan taksi tersebut menginginkan keadilan.
Elliana mengaku sebagai ahli waris dan pemegang saham Blue Bird tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 11 tahun terakhir. Untuk itu, dirinya menggugat PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun.
“Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya, belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan,” kata Elliana.
Pada kesempatan itu, Elliana kemudian meminta bantuan kepada Jokowi hingga Kapolri untuk meneruskan kasus kekerasan fisik-psikis terhadap dirinya dan almarhum ibunya (Janti Wirjanto) yang pernah dialami pada 23 Mei 2000 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird.
“Saya mohon supaya Presiden Jokowi yang terhormat, Kapolri yang terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mahkamah Agung, KPK untuk melihat ini dan Kejagung juga. Betapa histerisnya saya dan ibu saya, kami tidak bikin-bikin dan buat-buat,” tuturnya.
Ia menunjukkan bukti rekaman saat kejadian berlangsung dalam bentuk kaset dan diputar di radio jadul.
“Itu suara saya dan ibu saya yang teriak-teriak dengan suara Dr. Purnomo yang komandoi ‘habisi saja, bantai saja, dasar China ini ini’ dengan istri dan anaknya. Itu kan biadab sekali ya,” ujarnya.
Elliana mengklaim akar permasalahan saat itu adalah keluarga Purnomo Prawiro ingin menguasai saham Blue Bird Group dari keluarganya. “Di depan ruang rapat dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta istrinya Endang Basuki, anaknya Noni Purnomo, menantunya Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki, memukuli, menendang, mendorong ibu saya dan saya sendiri,” bebernya.
Seperti diketahui, pada 25 Mei 2000, Elliana sudah melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Sayangnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya dan pada Maret 2002 kasus tersebut di SP3 dengan alasan tak cukup bukti.
“Padahal pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi yang cukup. Apalagi penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan laporan polisi ini harus dilanjutkan ke pihak jaksa berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Oleh karena itu, selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihaknya.
“Saya memohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Rening selaku Tim Kuasa Hukum dan Advokasi mengatakan perlu dikemukakan bahwa jangan sampai manajeman PT Blue Bird yang sekarang asbun (asal bunyi) bahwa perusahaan seolah milik satu keluarga.
Ia juga mengatakan ada rencana untuk pihaknya mengajukan audiensi ke Jokowi dan Kapolri. Dia meminta ada penegakkan hukum seadil-adilnya.
“Apakah Ibu Elliana akan berjuang ke presiden Kapolri? Itu pasti. Sidang praperadilan pertama pihak Polda tidak hadir. Kita tunggu kalau sidang kedua juga tidak hadir kami akan mengambil upaya hukum lain, mungkin kami akan melaporkan para Pejabat Polda Metro ke Mabes Polri karena dia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, dia tidak menghormati pengadilan,” pungkasnya.
Leave a Reply