Yumianto Gugat PT Pesona Sahabat Rumiri cq Suparjo Selaku Direktur Utama
8
Jakarta.warningtime.com. Yumianto selaku pembeli tanah seluas 11.5 H di Parung Kuda Bogor gugat Direktur Utama Cq Suparjo terkait pemalsuan tanda tangan Direktur PT. Pesona Sahabat Rumiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).
(PT.PSR Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yumianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan perkara No.790/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Yumianto melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan Jakarta Utara, atas dugaan perbuatan melawanan hukum karena melakukan pencaplokan lahan milik Penggugat.
Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli Yumianto dan ibu Roosjany Widjaja selalu (Penggugat).
Dari keterangan saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, sepengatuahuan kedua saksi, bahwa tanah tersebut milik Penggugat Yumianto dan ibu Roosjany Widjaja merekalah selaku pembeli tanah tersebut dan yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, tersebut sekitar tahun 2014 hingga 2015, lalu yang menjadi objek perkara sekarang ini.
Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli 1Yumianto dan ibu Roosjany Widjaja, Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani. Yang datang ke lokasi bersma para penjual tanah tersebut, yang membebasan lahan itu hanyalah ibu Roosjany Widjaja dan Yumianto. Itu saya saksikan karna saya selalu sekertaris desa
“Sepengetahuan saksi, ibu Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi juga tidak pernah menandatangani surat SPH selain Yumianto dan Ibu Roosjany selaku Penggugat. Dan Tidak pernah ada orang yang lain yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang kelokasi ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, 18/2/2026.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Eulis Nur Komariah SH., MH didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, dalam keterangannya saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar dan membebaskan tanah warga yang di Desa Cikuda tersebut, bukan PT.PSR.yang ngaku tanah tersebut milik mereka,menurut saksi Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga. Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany Wijadja dengan PT.PSR saksi mengaku tidak tahu.
Menurut Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain. Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah molik Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar namaYumiayo dan ibu Roosjany Widjaja
Terkait dugaan pemalsuan tandatangan dilakukan Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa, Camat, dan sekertaris kecamatan agar saksi tutup mulut sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.
Saksi juga mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR Rp 100 juta uang tersebut untuk mencabut perkara pemalsuan tersebut agar di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke ibu Roosjany. Saksi tidak tahu kalau uang dijadikan sebagai bukti Kepolisian oleh penggugat.
“Proses penyerahan uang..saksi menerima uang itu, dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tanda tangan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli tanah itu Yumianto dan ibu Roosjany dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, setelah kades baru duduk maka disitulah terjadi dugaan pemalsuan tanda tanda tangan pengurusan surat tanah itu” ,katanya
Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;
1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat membayar Rp 19.806.005.000 miliar rupiah
Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3. Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.
“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran”, ungkap Kuasa Hukum Penggugat.(Philipus)







Leave a Reply