Empat Penyelundup Narkoba Dibekuk Oleh Petugas Bea Cukai Bandara International Ngurah Rai
Warningtime.com, MANGUPURA – Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, pada malam pergantian tahun hingga saat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yakni jenis shabu ( Methamphetamine ), Kokain, Ekstasi ( MDMA )dengan berat total 600,34 gram bruto dibawa oleh empat penumpang Warga Negara Indonesia.
“Keempat tersangka ditangkap karena membawa narkoba saat tiba di Bandara Internationa Ngurah Rai , Bali , mereka yakni Suphan (34), Rizka Aprillia (33), Samuel Edward (31) dan Naiman (37),” kata Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto pada awak media di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (4/01/2017).Budi menjelaskan, Suphan kedapatan membawa 1 bungkus plastik bening berisi kristal bening , penangkapan tersangka dilakukan pada 31 Desember 2016, Pukul 20.00 Wita saat tiba di Bali dengan menumpangi pesawat Malaysia Airlines MH 0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 506 gram bruto yang disembunyikan di dalam kemasan aluminium foil yang dilapisi lakban, serta satu bungkusan plastik berisi 38 butir tablet berwarna merah muda , hijau, krem , dan krem kemerahan dan diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 13,86 gram bruto .
Sementara, penangkapan tersangka Rizka Aprillia dan Samuel Edward ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 2 Januari 2017 Pukul 20.00 Wita yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Air Asia rute Don Muang-Denpasar Bali dengan Nomor Penerbangan QZ521.
Penangkapan, Rizka Aprilia di Bandara karena kedapatan menyembunyikan lima klip kokain dengan berat bruto 4,85 gram di dalam bra bagian kiri serta 13 tablet ekstasi dengan berat 4,59 gram bruto di dalam bra kanan setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan badan .
Sedangkan penangkapan, Samuel Edward karena kedapatan menyembunyikan satu plastik sabu dengan berat 0,84 gram bruto yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka.
Sementara itu, untuk penangkapan Naiman dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada 3 Januari 2017, Pukul 20.00 Wita setelah tersangka tiba di Bali dengan menggunakan Pesawat Air Asia AK378 rute Kuala Lumpur-Denpasar, Bali.
Serangkaian pemeriksaan telah dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai kepada keempat penumpang tersebut mulai dari pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan X-Ray dan lon Scan , serta pemeriksaan mendalam dengan wawancara dan pemeriksaan badan (body search).
Semua berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadapa keempat penumpang tersebut saat memasuki area pemeriksaan Bea Cukai. Akibat perbuatannya , keempat penumpang tersebut , petugas menjerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan terimakan kepada pihak Polda dan BNN guna proses penyelidikan lebih lanjut. Bea dan Cukai Ngurah Rai dalam dua tahun terakhir sejak tahun 2015 hingga sekarang telah melakukan penindakan sebanyak 22 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebesar 6,039 kilogram narkotika.(tom’s)
Leave a Reply