Ari Juliano Gema, “ Pencipta Lagu Wajib Mendapatkan Royalti dan BPJS”
DENPASAR – Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) RI,mengadakan kegiatan, “ Sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bagi para Pemilik Hak Terkait di Denpasar-Bali. Ari Juliano Gema menjelaskan Musisi yang tergabung dalam LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), akan mendapatkan skema khusus BPJS. Adapun perjuangan untuk mendapatkan skema BPJS dilakukan untuk mangantisipasi kemungkinan para musisi tidak lagi produktif dibidang musik. Selain itu pada saat nanti mereka sudah tua dan secara fisik ataupun mental sudah drop, maka mereka diharapkan mendapatkan jaminan kesehatan.
Hal itu dikatakan oleh Juliano Gema pada acara Sosialisasi Lembaga Kolektif (LMK),Bagi para Pencipta Lagu/Musik dan para Pemilik Hak Terkait bagi para pencipta Lagu dan Musik, (Kamis, 16/3/17) di Hotel Aston Denpasar-Bali yang dihadiri 50 Pencipta Lagu dan Musik .
Dengan adanya ketentuan dalam Undang – Undang Hak Cipta terkait LMK tersebut, Para Pencipta Lagu/Musik,Penyanyi,Pemusik,Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Pemilik Hak terkait tidak perlu lagi memikirkan bagaimana cara pemungutan royalti atas karyanya, oleh karena pemungutan royalti tersebut sudah ditangani oleh LMK. Hal ini sangat membantu para Pencipta Lagu musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkait untuk mendapatkan Royalti.
LMK yang mempunyai Hak untuk memungut dan mendistribusikan Royalti harus mendapatkan SK dari Kementrian Hukum dan HAM RI,”tegas Ari saat diwawancarai wartawan Warningtime.com disela – sela acara.
Sambungnya lagi, saat ini, LMK yang sudah mendapatkan SK Kementrian Hukum dan HAM RI baru 6 LMK yang terbagi dalam 2 kelompok antara lain LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta adalah UMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (WAM), dan LMK Hak Terkait adalah LMK PAPPRI, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Aston Denpasar-Bali ini menghadirkan narasumber dari LMK-LMK tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan mengenai pemungutan dan pendistribusian Royalti dibidang Musik kepada para Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkait di Denpasar-Bali.
“Harapan dari acara kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan terkait Pemungutan dan Pendistribusian Royalti dibidang musik, dan juga diharapkan para Pencipta Lagu/Musik, Penyanyi, Pemusik, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram dan Pemilik Hak Terkait lainnya di Denpasar,Bali dapat menjadi anggota dari LMK,”ujarnya
Selain itu, Direktur Fasilitasi HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI, Robinson Sinaga menjelaskan, dengan adanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap Pencipta Lagu Musik dan Hak Terkait seperti Pemain Band, Penari jika mereka ingin mendapatkan Royalti, mereka harus menjadi memberi kuasa atau menjadi bagian dari salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).tom’s-warningtime.com
Leave a Reply