Warningtime.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara diliburkan selama 7 hari kedepan. Sehubungan dengan hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu tgl 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada 6 ( enam ) orang yang positif Covid19, ditambah 2 ( dua ) orang juga dinyatakan positif Covid19 atas dasar hasil test Swab mandiri di rumah sakit, maka pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.

Selanjutnya diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 ( tujuh ) hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH.MH (Philipus)

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200908-WA0013-1024x576.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200908-WA0013-150x150.jpgadminwarningtimeFokusHomeIndonesiaWarningtime.com Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara diliburkan selama 7 hari kedepan. Sehubungan dengan hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu tgl 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada 6 ( enam ) orang yang positif...Mengungkap Kebenaran