Jakarta, wartawan – Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi Jakarta, warningtime.com
Pengacara senior Suhandi Cahaya mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Edy Saputra SH,HM yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim yang mengambil suatu kepututas sangat objektif hingga kedua terdakwa dibebaskan ini bukan hal yang biasa tapi sangat luar biasa.katanya kepada wartawan Dikantornya, belum lama ini.
“Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua klien kami, sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat Majelis Hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum, karena klien kami adalah korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, dalam keterangan pers di dikantornya Senin (14/3/2022).
Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
“Kedua klien kami, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah milik mereka,” kata praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata.

Suhandi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat ini.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim, Suhandi Cahaya menyebut itu sah-sah saja.
“Silahkan saja, Kasasi itu kan hak Jaksa Penuntut Umum, prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan Majelis Hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya.

 

Komentar Facebook
https://warningtime.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_20220316-150910_WhatsApp-1024x868.jpghttps://warningtime.com/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_20220316-150910_WhatsApp-150x150.jpgadminwarningtimeDuniaIndonesiaJakarta, wartawan - Advokat senior Prof. Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pakar hukum yang juga akademisi ini menilai, Majelis Hakim telah objektif...Mengungkap Kebenaran