Jakarta, Warningtime. Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH dalam dupliknya yang dibacakan Senin (30/6) dihadapan majelis hakim Tugiyanto SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa mengatakan, tetap pada tuntutanya dan minta majelis hakim pimpinan Tugiyanto SH MH agar menghukum terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM) Tedja Widjaja sesuai tuntutannya selama tiga tahun enam bulan (3,6 tahun) penjara.
Selain itu, majelis hakim juga diminta agar menahan Tedja Widjaja ke dalam tahanan. Terdakwa yang tidak ditahan baik oleh penyidikan, maupun majelis hakim itu sampai saat ini masih menghirup udara segar, “Ya kami berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU sebelumnya, dan menghukum terdakwa Tedja Widjaja selama tiga setengah tahun. Juga memasukkan terdakwa ke dalam tahanan sebagaimana kami mintakan dalam tuntutan sebelumnya,” ujar JPU Fedrik Adhar usai mendengar duplik pribadi terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya di PN Jakarta Utara, Senin (1/7/2019) Lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam itu, JPU Fedrik Adhar mengungkapkan bahwa perbuatan pidana yaitu penipuan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa Tedja Widjaja terhadap Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) yang dalam hal ini diwakili Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono SH MH.

Hal itu diperkuat dari saksi-saksi a charge (saksi JPU), saksi fakta, saksi ahli bahkan keterangan terdakwa Tedja Widjaja sendiri. Keterangan saksi-saksi dimaksud saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana dilakukan terdakwa Tedja Widjaja dalam pembelian tanah lokasi kampus UTA 45 di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Kalau berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan keterangan saksi, saya sebagai JPU dalam kasus ini optimis sekali tuntutan bakal diterima majelis hakim. Katanya, Hanya beratnya hukuman saja yang tidak bisa kami prediksi,” ujar Fedrik Adhar.

Penasihat hukum UTA 45/Rudyono Darsono, Dr Anton Sudanto SH MH, menambahkan bahwa duplik pribadi terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya hanya pengulangan dari pledoi atau pembelaan sebelumnya. “Semua fakta-fakta mulai dari akta jual beli (AJB) dan akta notaris sudah diklarifikasi JPU dalam repliknya. Akta nomor satu dan nomor dua telah dinyatakan cacat hukum oleh notarisnya sendiri Komalasari, SH Namun akta itu terus dipergunakan terdakwa Tedja Widjaja dalam transaksi tanah eks lokasi kampus UTA 45,” tutur Anton.

Begitu juga seluruh akta jual beli telah diklarifikasi jaksa. Jadi klaim bangun gedung (kasmpus) UTA 45 dan pembayaran secara tunai oleh terdakwa Tedja Widjaja hanyalah omong kosong belaka. Tidak didukung tandaterima atau kwitansi pembayaran. “Jelas tidak masuk akal dan logika, kalau pengusaha-pengusaha bertransaksi bernilai puluhan miliar rupiah tanpa didukung kwitansi atau tandaterima pembayaran. Begitulah yang terjadi dalam kasus penipuan ini,” ujar Anton.

Anton menduga pembangunan gedung yang dibayar terdakwa saat pelaksanaan pembangunan gedung kampus UTA 45 adalah gedung sekolah Lentera Kasih, milik terdakwa sendiri yang lokasinya berdempetan dengan gedung kampus UTA 45. “Pembangunan gedung sekolah Lentera Kasih itulah yang dibiayai terdakwa tetapi dalam persidangan disebutkan gedung kampus UTA 45,” ungkap Anton.

Atas fakta-fakta yang diputarbalikan dan direkayasa terdakwa tersebut, Anton Sudanto berkeyakinan majelis hakim PN Jakarta Utara bakal menghukum terdakwa Tedja Widjaja setimpal dengan perbuatannya. “Saya yakin masih banyak hakim, termasuk di PN Jakarta Utara, memiliki nurani dan mendengar kata hatinya dalam memutus suatu perkara. Nah, jika nuraninya itu yang dipergunakan maka dalam putusan majelis hakim terdakwa Tedja Widjaja bakal dihukum dan dimasukkan ke dalam tahanan sesuai tuntutan JPU,” ujar Anton.

Terdakwa Tedja Widjaja yang berusaha dimintai tanggapan atas tuntutan JPU Fedrik Adhar menolak memberi komentar. “Saya tidak perlu menanggapinya. Saya sudah merasa cukup dengan pledoi dan duplik saya pribadi,” katanya.(philipus(

Komentar Facebook
http://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190702-WA0006-768x1024.jpghttp://warningtime.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190702-WA0006-150x150.jpgadminwarningtimeIndonesiaJakarta, Warningtime. Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH dalam dupliknya yang dibacakan Senin (30/6) dihadapan majelis hakim Tugiyanto SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa mengatakan, tetap pada tuntutanya dan minta majelis hakim pimpinan Tugiyanto SH MH agar menghukum terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Graha...Mengungkap Kebenaran