Sudah Diputus Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Robianto Idup Masih Leha-leha Diluar Bui
Warningtime.com JAKARTA: Herman Tandrin mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dinegara hukum. Sepertinya hukum hanya dijadikan simbol oleh para penegak hukum. Pasalnya, perjuangan panjang menguras tenaga, pikiran dan materi yang dilalui selama ini toh belum juga memberi keadilan dan kepastian hukum kepadanya walaupun perkara yang merugikannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti. Yaitu terpidana Robianto Idup, Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) telah dihukum 1,6 tahun atau 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Namun hingga saat ini terpidana tersebut masih Leha-leha dan tidak kunjung dieksekusi atau dimasukkan ke dalam penjara oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan/Kejati DKI Jakarta.
Robianto Idup sampai saat ini masih bisa bebas berlenggang kangkung kendati sudah sejak beberapa bulan terakhir berstatus terpidana, sementara di sana-sini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya, termasuk dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI, ikut leha-leha, tiada niat sama sekali memburu orang-orang yang melarikan diri dari permasalahan hukum yang menjerat atau harus dijalaninya.
“Yang saya inginkan dan harapkan dari penegak hukum sebenarnya tak berlebihan, dilaksanakan aturan main hukum itu sendiri yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, iya dieksekusi supaya hukuman tersebut dijalani terpidananya. Kok Robianto Idup ini tidak ya? Dia bisa terus bebas menghirup udara segar dengan status terpidana, ada apa ya,” pak eksekutor tanya Herman Tandrin, Minggu (18/4/2021).
Jaksa Boby Mokoginta SH MH dari Kejari Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan kasus penipuan yang dilakukan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ketika berusaha dimintai tanggapan atas tak kunjung dieksekusinya terpidana Robianto Idup, Minggu (18/4/2021), tidak berhasil. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marley Sihombing SH MH dari Kejati DKI, 2belum dapat dimintai konfirmasi perihal masih bebasnya berkeliaran terpidana Robianto Idup.
Sementara informasi yang berkembang menyebutkan terpidana Robianto Idup, yang dalam persidangan terungkap sebagai pengendali penuh PT DBG, saat ini tengah berupaya mencari celah aatau novum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Namun disadari akan adanya kesulitan bakal dihadapi, mengingat bekas narapidana kasus sama Dirut PT DBG Iman Setiabudi tidak berkeinginan mengajukan PK. Dia mengaku bersalah hingga menerima hukumannya yang sudah usai dijalaninya. Apalagi, dia sesungguhnya dibawah kendali Robianto Idup. Kewenangannya sebagai wDirut PT DBG sama sekali tidak bisa dijalankan atau dikebiri habis, hingga dia yang berkeinginan tidak bisa membayar uang operasional atau kontrak kerja PT Graha Prima Energi (GPE) yang dinakhodai Herman Tandrin tersebut.
Saksi Herman Tandrin harus mengerahkan segala upaya dan daya untuk memproses hukum kasus penipuan yang dilakukan Robianto Idup dan Iman Setiabudi. Pasalnya, upaya baik-baik atau damai yang ditempuh dengan melakukan berbagai pertemuan tidak membawa hasil. Justru dia (Herman Tandrin) semakin dijebloskan Robianto Idup. Jasa yang membuat jalan dan menambang batubara di Kaltim yang sebelumnya belum dibayar, dijanjikan bakal dibayar kalau pekerjaan penambangan batubara diteruskan dan dilanjutkan lagi.
Namun saat dilakukan penambangan dan hasil tambang batubara diekspor ke luar negeri oleh perusahaan milik terpidana Robianto Idup, jangankan uang kontrak kerja baru jasa penambangan sebelumnya yang sudah berbentuk hutang pun tidak dibayar oleh Robianto Idup. Padahal, hasil penjualan batubara yang ditambang PT GPE atau Herman Tandrin Cs tercatat mencapai Rp74 miliar masuk ke kas PT DBG. “Saya merugi hampir sejumlah itu,” ungkap Herman Tandrin.
Oleh karena tiada itikat baik membayar jasa penambangan yang dilakukan, Herman Tandrin pun melaporkan Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Dirut PT DBG Iman Setiabudi ke Polda Metro Jaya. Robianto Idup kabur dan menghilang hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semua itu belum mempan, Robianto Idup di-red notice-kan lagi hingga akhirnya menyerah di Denhaag, Belanda. Berbeda dengan Iman Setiabudi, dia mengikuti proses hukum dan dihukum setahun hingga hukumannya itu usai dijalani kala Robianto Idup masih melanglang buana di negeri Kincir Angin.
Diboyong ke Indonesia kemudian menjalani proses hukum di PN Jakarta Selatan tidak membuat Robianto Idup mengakui perbuatannya. Walau fakta-fakta persidangan menunjukkan dirinya telah melakukan penipuan, toh majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Florensani Kendengan SH MH membebaskannya dari dakwaan maupun tuntutan hukum (pidana). Majelis mengakui ada perbuatan dilakukan Robianto Idup namun bukan merupakan tindak pidana. Robianto Idup pun peroleh putusan onzlagh dan dikeluarkan dari dalam tahanan.
Putusan yang bertentangan dengan vonis PN Jakarta Selatan lainnya atas nama Iman Setiabudi itu tentu saja diajukan keberatan oleh JPU dengan melakukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) sendiri akhirnya mengabulkan upaya hukum kasasi JPU namun dengan vonis 18 bulan penjara dari 42 bulan masuk bui tuntutan JPU.
Hampir bersamaan dengan kasasi JPU, Herman Tandrin juga mengadukan majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Florensani ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Namun tindak lanjut dari pengaduan tersebut sampai saat ini belum ada, sementara hakim Florensani Kendengan sudah dialihtugaskan ke PN Jakarta Barat. philipus**
Leave a Reply