Hakim PN Jakut Djuyamto SH MH Kabulkan Praperadilan
Warningtime.com- JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djuyamto SH, MH kabulkan Permohonan Praperadilan, dan “memerintahkan” penyidik untuk terus melanjutkan penyidikannya. Dan praperadilan ini “mementahkan” hasil kerja penyidik yang sesungguhnya belum memenuhi unsur.
Hal seperti itulah yang kurang lebih terjadi dalam permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad. Permohonan praperadilan yang diajukan kedua pemohon yang diwakili penasihat hukum Dr Hanan Soeharto SH MH dengan kawan-kawan (dkk) terhadap Polres Jakarta Utara dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djuyamto SH MH, Rabu (4/8/2021).
Hakim Djuyamto, yang juga Humas PN Jakarta Utara pun memerintahkan penyidik atau Polres Jakarta Utara melanjutkan penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan kedua pemohon praperadilan. Pasalnya Djuyamto menilai bahwa termohon sesungguhnya sudah memperoleh bukti yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu telah ditemukannya alat bukti surat maupun bukti saksi.
Ghozali bin Asmad dan Taslimah bin Asmad sebelumnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan terlapor Tony Surjana dan nama Jhony Surjana yang tercatat pada LP Nomor: 559/K/III/2014/PMJ/RESJU tgl 18 Maret 2014. Namun kemudian termohon menghentikan penyidikan terkait laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, faktanya dan sebagaimana didalilkan para pemohon sudah cukup jelas bukti untuk menindaklanjuti laporannya sampai ke pengadilan bahkan (disidangkan).
Kedua pemohon tentu saja berkeberatan atas tindakan termohon yang menghentikan penyidikan terhadap laporannya. Para pemohon menilai dalam tahap penyelidikan pun sudah ditemukan bukti permulaan akan adanya unsur tindak pidana dan terlapor diduga keras sebagai pelakunya. Terbukti, dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) disebutkan pula status terlapor Tony Surjana dan Jhony Surjana sebagai tersangka. Dengan demikian atau telah disebutkannya status terlapor sebagai tersangka, maka menjadi tidak cukup alasan hukum termohon untuk menyatakan lagi belum memperoleh cukup bukti.
Atas pertimbangan itu pula, hakim Djuyamto SH MH dengan tegas memerintahkan termohon (Polres Jakarta Utara) untuk melanjutkan penyidikan atas tindak pidana yang diduga dilakukan Tony Surjana dan Jhony Surjana atau yang dilaporkan sebelumnya oleh para pemohon ke Polres Jakarta Utara.
Menanggapi putusan hakim Djuyamto SH MH itu, penasihat hukum termohon enggan mengomentarinya. Sedangkan penasihat hukum pemohon Dr Hanan Soeharto SH MH mengapresiasi putusan permohonan praperadilan yang diajukannya. Dia menyebutkan masih banyak hakim yang memutuskan suatu perkara, termasuk praperadilan, dengan hati nurani, yang mengedepan rasa keadilan dan kebenaran. Sebab, menurutnya, jarang-jarang praperadilan dikabulkan oleh hakim dengan berbagai alasan. Maka itu dia merasa putusan praperadilan yang diajukan menjadi angin segar bagi para pihak pencari keadilan, dan para penegakan hukum itu sendiri.**
Leave a Reply